Presiden Prabowo Minta Koruptor Dihukum 50 Tahun!

Presiden Prabowo Subianto (Youtube)

KAMI INDONESIA – Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengangkat isu ketimpangan vonis dalam kasus korupsi besar di Indonesia, khususnya terkait dengan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa Harvey Moeis. Walaupun terbukti merugikan negara hingga Rp300 triliun dalam kasus korupsi pengelolaan timah, Harvey hanya dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara.

Menurut Prabowo, hukuman yang diberikan terlalu ringan dan tidak mencerminkan rasa keadilan yang diinginkan masyarakat. Ia menegaskan bahwa vonis yang lebih tegas diperlukan untuk memberi pelajaran kepada para pelaku kejahatan besar yang merugikan rakyat.

Baca Juga: Rugikan Negara Rp300 Triliun, Helena Lim Divonis 5 Tahun Penjara! Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

“Kalau sudah jelas-jelas melanggar hukum dan menyebabkan kerugian triliunan rupiah, vonisnya jangan terlalu ringan. Rakyat kita, bahkan yang di pinggir jalan, tahu bahwa merampok uang negara hingga ratusan triliun tidak seharusnya hanya dihukum beberapa tahun saja,” kata Prabowo, Senin 30 Desember 2024.

Prabowo juga meminta agar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Kejaksaan Agung serius menangani kasus-kasus besar ini. “Kalau perlu, hukumannya 50 tahun penjara. Itu baru adil,” tambahnya.

Ia juga menekankan pentingnya konsistensi dan transparansi dalam penegakan hukum agar kepercayaan masyarakat terhadap sistem peradilan tetap terjaga. Tak lupa, Prabowo mengkritik fasilitas mewah yang sering kali diberikan kepada koruptor kelas kakap di penjara, yang seharusnya tidak sesuai dengan status mereka sebagai narapidana.