spot_img

Prabowo Terbitkan Perpres DPN: Apa Itu dan Kenapa Penting?

KAMI INDONESIA – Presiden RI, Prabowo Subianto, baru saja menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 202 Tahun 2024 yang membahas pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN). Langkah ini diambil untuk menjalankan amanat dari Pasal 15 ayat (8) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara.

DPN adalah lembaga non-struktural dengan tugas strategis yang bertujuan memberikan pertimbangan serta solusi kebijakan mengenai kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa. Dalam menjalankan tugasnya, DPN memiliki beberapa fungsi, seperti menyusun kebijakan terpadu pertahanan negara untuk pedoman kementerian, lembaga, dan masyarakat dalam mendukung pertahanan negara. Selain itu, DPN juga bertugas menyusun kebijakan terkait pengerahan komponen pertahanan negara, serta merumuskan solusi kebijakan yang berkaitan dengan geostrategi, geopolitik, dan geoekonomi.

DPN terdiri dari Ketua yang dijabat oleh Presiden, anggota tetap seperti Wakil Presiden, Menteri Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, Panglima TNI, serta pejabat lainnya. Sedangkan anggota tidak tetap berasal dari instansi pemerintah dan non-pemerintah yang disesuaikan dengan isu strategis yang dihadapi. Untuk membantu kelancaran tugas, Ketua DPN akan dibantu oleh Ketua Harian yang dijabat oleh Menteri Pertahanan dan sekretaris yang dijabat oleh Wakil Menteri Pertahanan.

Pelaksanaan tugas DPN akan didukung dengan anggaran dari APBN yang dialokasikan melalui Kementerian Pertahanan. Dalam peraturan ini juga diatur pengalihan pendanaan, sumber daya manusia, dan dokumen dari Sekretariat Jenderal Dewan Ketahanan Nasional ke Kementerian Pertahanan dalam waktu enam bulan setelah Perpres ini berlaku. Dengan dikeluarkannya Perpres ini, Keputusan Presiden Nomor 101 Tahun 1999 tentang Dewan Ketahanan Nasional dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

Hot Topics

Related Articles