KAMI INDONESIA – Polda Metro Jaya mengumumkan bahwa penyelidikan kasus kematian diplomat muda Kementerian Luar Negeri, Arya Daru Pangayunan, ditargetkan akan selesai dalam waktu seminggu. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, berharap ada kesimpulan jelas dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh pihaknya.
Detail Kasus Kematian
Arya Daru Pangayunan ditemukan tewas di indekos di Gondangdia dengan kondisi tragis, yakni kepalanya terlilit lakban. Penemuan jenazahnya terjadi pada Selasa, 8 Juli 2025, sekitar pukul 08.30 WIB.
Kapolsek Menteng Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Rezha Rahandi, menambahkan bahwa kejadian ini melibatkan penyelidikan dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Klues tentang bagaimana dan mengapa Arya bisa berada dalam kondisi tersebut sedang dicari.
Proses Penyelidikan yang Teliti
Kapolda Metro Jaya menjelaskan bahwa penyelidikan ini melibatkan berbagai elemen bukti penting. Di antaranya adalah kamera pengawas (CCTV), hasil autopsi, dan data digital yang meliputi rincian dari laptop dan ponsel korban.
Karyoto mengungkapkan, ‘Digital itu dari laptop dan lain-lain, nanti dari forensik barangkali membuka ponsel bisa di-trace, kemana, jam berapa, dia berhubungan dengan siapa.’ Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini.
Pendekatan Profesional dalam Penanganan Kasus
Irjen Pol Karyoto menegaskan bahwa meskipun kasus ini melibatkan seorang diplomat, mereka sudah berpengalaman dalam menangani kasus serupa. ‘Hal yang kayak gini, kita sudah banyak pengalamannya di Polda Metro Jaya,’ ujarnya.
Ia menambahkan, tim penyidik tidak akan tergesa-gesa dalam menarik kesimpulan, melainkan akan tetap komprehensif dalam mempelajari semua bukti yang ada. ‘Semua biar kita pelajari dulu, setelah waktunya kita bisa membuat kesimpulan final,’ jelasnya.