KAMI INDONESIA – Pemerintah Indonesia baru saja menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) mengenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace. Aturan ini diharapkan dapat menjawab tantangan dalam pengenaan pajak di era digital.
Dasar Penerbitan PMK
Penerbitan PMK mengenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace adalah bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat basis pajak di tengah berkembangnya ekonomi digital di Indonesia.
Dalam peraturan ini, porsi pemungutan pajak oleh penyelenggara marketplace menjadi jelas dan tegas.
Tujuan dan Manfaat Aturan
Tujuan dari penerbitan PMK ini adalah untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta menciptakan keadilan dalam pengenaan pajak.
Aturan ini diharapkan dapat mendorong para pelaku usaha di bidang e-commerce untuk lebih patuh kepada kewajiban perpajakan.
Keterlibatan Marketplace
Dengan adanya PMK ini, marketplace diharapkan dapat berperan aktif dalam memastikan pemungutan pajak berjalan sesuai aturan.
Sejumlah pihak berharap, melalui pengawasan dan penerapan yang ketat terhadap pemungutan PPh Pasal 22 ini, dapat tercipta ekosistem perpajakan yang sehat di dalam industri digital.