spot_img

Penyitaan Ijazah Presiden Jokowi dalam Kasus Fitnah

KAMI INDONESIA – Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa mereka telah menyita ijazah Presiden Joko Widodo dalam kasus penyelidikan fitnah ijazah palsu. Penyitaan ini terjadi setelah Jokowi menjalani pemeriksaan di Polres Solo, Jawa Tengah.

Detail Penyitaan Ijazah

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa penyidik juga menyita ijazah SMA mantan Gubernur DKI Jakarta tersebut untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Menurut Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi, penyidik dari Subdirektorat Keamanan Negara Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penyitaan ijazah S1 dan SMA Jokowi. Ini bertujuan untuk pemeriksaan dan pengujian di laboratorium forensik.

Ade menekankan pentingnya penyitaan tersebut dalam upaya mencari bukti kuat terhadap pelaku yang terlibat dalam tindak pidana fitnah dan penyebaran hoaks tentang ijazah palsu.

Konfirmasi dari Polda

Penyitaan ini menjadi perhatian publik, mengingat posisinya sebagai Presiden Republik Indonesia. Ade menjelaskan bahwa langkah ini diambil sebagai bagian dari proses hukum yang berlaku.

Setelah pemeriksaan yang berlangsung di Polres Solo pada 23 Juli 2025, Jokowi langsung memperlihatkan ijazahnya kepada penyidik.

Penyidikan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan menyelesaikan proses hukum terkait tuduhan tersebut.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan penyebaran informasi yang menyesatkan mengenai ijazah Jokowi, yang dianggap palsu oleh pihak tertentu. Penyidikan ini dilakukan untuk menanggapi fitnah yang dapat merugikan nama baik presiden.

Penyidik berupaya mengungkap jaringan penyebar hoaks dan memastikan adanya proses hukum yang jelas bagi para pelaku.

Langkah ini menunjukkan ketegasan pihak berwenang dalam menangani isu hukum yang berkaitan dengan integritas seorang pemimpin negara.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

Hot Topics

Related Articles