KAMI INDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan staf khusus eks Mendikbudristek Nadiem Makarim, Fiona Handayani, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa pihaknya menggali informasi mengenai keterlibatan pihak-pihak dalam pengadaan tersebut.
Proses Panggilan KPK kepada Fiona Handayani
KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap Fiona Handayani selama delapan jam. Saat meninggalkan gedung KPK, Fiona hanya melempar senyum dan tidak memberikan komentar.
Asep Guntur Rahayu menjelaskan, “Kami minta informasinya dari stafsusnya seperti apa,” mengisyaratkan bahwa informasi yang dikumpulkan dari Fiona akan menjadi bahan konstruksi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya, setelah pemeriksaan terhadap Fiona, KPK juga akan meminta konfirmasi dari Nadiem Makarim mengenai pengadaan Google Cloud ini. Asep menyoroti pentingnya mendapatkan keterangan dari mantan mendikbud untuk memperkuat penyelidikan.
Dugaan Korupsi dan Waktu Pengadaan
Penyelidikan ini dilakukan setelah adanya dugaan korupsi dalam pengadaan Google Cloud yang berlangsung selama pandemi COVID-19. Asep menjelaskan bahwa pengadaan ini berkaitan erat dengan pelaksanaan kegiatan belajar mengajar yang harus dilakukan secara daring pada masa tersebut.
“Iya (tempus saat COVID-19). Sejalan dengan pengadaan Chromebook itu,” kata Asep ketika merinci hubungan antara pengadaan Google Cloud dan kebutuhan pendidikan di masa krisis.
Pentingnya Penggunaan Google Cloud dalam Pendidikan
Pengadaan Google Cloud dianggap penting untuk menunjang proses pembelajaran jarak jauh yang terjadi mendadak selama pandemi. Mengingat besarnya biaya pengadaan ini, hal ini menjadi sorotan karena diduga melanggar prinsip transparansi dalam penggunaan anggaran pendidikan.
Dalam konteks ini, KPK diharapkan mampu mengungkap fakta-fakta yang jelas mengenai siapa saja yang terlibat dalam pengadaan tersebut. Penyelidikan ini bertujuan untuk memastikan keadilan serta transparansi dalam penggunaan dana publik yang berkaitan dengan pendidikan.