KAMI INDONESIA – Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa mereka telah menemukan sejumlah barang bukti dalam rangka penyelidikan dugaan kasus pengancaman yang melibatkan Nikita Mirzani.
Barang bukti tersebut mencakup uang tunai senilai Rp 3 miliar, beberapa kendaraan, dan alat komunikasi yang akan dianalisis lebih lanjut.
Rincian Barang Bukti yang Dihimpun
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti telah berhasil disita.
Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai, kendaraan, dan perangkat komunikasi yang semua akan digunakan dalam penyelidikan lebih lanjut.
Pengelolaan Uang yang Disita
Haryoko menegaskan bahwa total uang yang disita mencapai Rp 3 miliar, dengan penjagaan yang ketat di rekening.
Proses pemeriksaan terhadap seluruh barang bukti tersebut akan dilakukan dengan cermat dan teliti untuk kepentingan kasus ini.
Penahanan Nikita Mirzani
Setelah menjalani investigasi, Nikita Mirzani akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di Rumah Tahanan Pondok Bambu.
Selama masa penahanan tersebut, pihak Kejaksaan akan mendalami secara menyeluruh detail terkait kasus yang berkaitan dengan artis tersebut.