spot_img

Penghapusan Sistem Ganjil Genap di Jakarta pada Cuti Bersama HUT ke-80 Republik Indonesia

KAMI INDONESIA – Pada 18 Agustus 2025, sistem ganjil genap di Jakarta akan ditiadakan seiring dengan penetapan sebagai cuti bersama dalam memperingati HUT ke-80 Republik Indonesia.

Keputusan ini diambil berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri dan diharapkan dapat mempermudah masyarakat dalam beraktivitas selama libur panjang.

Penetapan Cuti Bersama

Setelah SKB 3 Menteri berlaku, tanggal 18 Agustus 2025 resmi ditetapkan sebagai hari cuti bersama. Hal ini bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-80.

Gubernur DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan mengumumkan bahwa aturan ganjil genap tidak akan berlaku. “Sehubungan dengan diputuskannya 18 Agustus 2025 sebagai Hari Cuti Bersama berdasarkan SKB 3 Menteri Nomor 3 tahun 2025, pelaksanaan Sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN,” demikian keterangan resmi dari akun Instagram @dishubdkijakarta.

Dasar Hukum Penghapusan Ganjil Genap

Keputusan untuk menghapus sementara sistem ganjil genap ini berlandaskan pada beberapa dokumen resmi. Salah satunya adalah Menteri Agama Nomor 933 Tahun 2025 dan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025.

Di samping itu, Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari cuti bersama yang ditetapkan dengan keputusan resmi.

Impak bagi Pengendara dan Masyarakat

Masyarakat diharapkan memanfaatkan hari cuti bersama ini untuk berlibur dan menghindari kemacetan. Dengan ditiadakannya aturan ganjil genap, semua jenis kendaraan dapat melintas tanpa adanya batasan pelat nomor.

Hal ini juga berarti dua hari libur beruntun bagi masyarakat Jakarta. Sebelumnya, tanggal 17 Agustus 2025 adalah libur nasional Kemerdekaan, diikuti dengan cuti bersama pada tanggal 18 Agustus yang memberikan kesempatan lebih bagi warga untuk merayakan hari besar ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

Hot Topics

Related Articles