KAMI INDONESIA – Pemerintah Indonesia telah secara resmi memberlakukan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025, yang mengatur pajak atas transaksi aset kripto mulai 1 Agustus 2025.
Aturan ini menetapkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,21% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 0%, dengan syarat tertentu.
Detail Pengenaan Pajak Kripto
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2025 menetapkan pajak untuk transaksi aset kripto dengan tarif PPh Final 0,21% dari nilai transaksi.
Selain itu, PPN ditetapkan 0% dengan catatan transaksi dilakukan melalui platform yang diakui sebagai pemungut pajak.
Dengan adanya ketentuan ini, banyak pihak berpendapat bahwa regulasi akan menciptakan situasi yang lebih transparan bagi para pelaku pasar kripto.
Hal ini diharapkan dapat menarik lebih banyak investor lokal untuk berpartisipasi dalam pasar kripto dengan ketentuan pajak yang lebih jelas.
Dampak terhadap Ekosistem Digital
INDODAX berharap, pengenaan pajak ini dapat menjadi pendorong utama untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam transaksi aset digital.
Oscar Darmawan, Chairman INDODAX, menyatakan bahwa simpati terhadap industri kripto diharapkan meningkat berkat kebijakan ini.
“Langkah strategis ini akan memperkuat ekosistem perdagangan aset digital yang legal dan transparan,” tambahnya.
Dia percaya kebijakan ini akan memperkuat kepercayaan publik terhadap pasar kripto di Indonesia.
Komunikasi dan Pendampingan bagi Member INDODAX
Sejalan dengan penerapan regulasi baru, INDODAX berkomitmen untuk memperkuat komunikasi dengan para member mengenai perubahan tersebut.
Mereka akan menggunakan kanal resmi untuk memastikan semua anggota memahami aturan pajak yang baru.
“Kami percaya, ekosistem yang sehat dibangun dari pemahaman bersama antara pelaku industri, regulator, dan masyarakat,” ungkap Oscar.
Ia menekankan pentingnya komunikasi dan pendampingan agar kepatuhan terhadap regulasi dapat terjaga.