spot_img

Pengadaan Digitalisasi Pendidikan: Konfirmasi Kejaksaan Agung Terhadap Rencana Nadiem Makarim

KAMI INDONESIA – Kejaksaan Agung mengonfirmasi bahwa rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan sudah direncanakan oleh Nadiem Makarim sebelum menjabat sebagai Mendikbudristek.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers di Jakarta pada Selasa (15/7/2025).

Awal Rencana Pengadaan

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa grup WhatsApp ‘Mas Menteri Core Team’ dibentuk pada Agustus 2019.

Dalam grup ini, Nadiem dan stafnya membahas pengadaan program digitalisasi pendidikan yang akan dilakukan setelah ia resmi menjabat.

Keterlibatan Tersangka

Dalam kasus ini, Jurist Tan dan Ibrahim Arief kini menjadi tersangka, bersama dengan dua pejabat Kemendikbudristek, Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih.

Mereka diduga bersekongkol untuk memastikan penggunaan laptop Chromebook dalam proyek pengadaan yang bernilai Rp 9,3 triliun ini.

Dampak Kasus dan Kerugian Negara

Kerugian negara dari pengadaan ini diperkirakan mencapai Rp 1,98 triliun.

Para tersangka dianggap melakukan pemufakatan jahat yang memengaruhi pelaksanaan pengadaan digitalisasi pendidikan di seluruh Indonesia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

Hot Topics

Related Articles