KAMI INDONESIA – Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan pemutihan pajak khusus untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Jakarta yang ke-498 pada 22 Juni mendatang. Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membayar pajak pada hari tersebut.
Pramono menegaskan bahwa pemutihan hanya berlaku bagi mereka yang membayar pajak pada hari itu, bukan untuk yang menunggak. ‘Pemutihan pajak diberikan kepada yang pada hari itu mau bayar pajak, kan berbeda banget ya,’ ujarnya.
Mekanisme Pemutihan Pajak
Pramono Anung menjelaskan bahwa pemutihan pajak ini tidak mencakup semua jenis pajak dan detail mengenai jenis pajak yang akan diputihkan belum dirincikan. Namun, ia menegaskan bahwa tujuan dari pemutihan ini adalah untuk mendorong masyarakat agar lebih disiplin dalam membayar pajak.
Selama ini, program pemutihan pajak yang ada biasanya hanya berfokus pada penghapusan denda pajak, sehingga masyarakat yang menunggak pajak dapat membayar beban pokok pajak mereka. Berbeda dengan yang ada di daerah lain, di mana beberapa daerah memfasilitasi pembebasan tunggakan pajak berikut dendanya, sehingga wajib pajak hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.
Perayaan HUT Jakarta
Dalam rangka perayaan HUT Jakarta, Pramono juga mengumumkan bahwa Pemprov DKI Jakarta akan menggratiskan transportasi umum pada tanggal tersebut. ‘Rangkaian acara yang berlangsung selama HUT Jakarta akan melibatkan berbagai aktivitas dari pagi hingga malam hari’, tuturnya.
Di samping upacara bendera di pagi hari, Pramono juga mengungkapkan akan ada acara kebudayaan serta pertemuan dengan duta besar di Jakarta. Malam harinya, terdapat acara hiburan yang diharapkan dapat mengundang kemeriahan seusai rangkaian acara resmi.