KAMI INDONESIA – Pemerintah Kota Ambon telah menerima tambahan 7.000 dosis vaksin hewan dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan pour mencegah penyebaran virus rabies. Penambahan ini menjadi langkah konkret dalam upaya menjaga kesehatan masyarakat dan hewan peliharaan di kota tersebut.
Vaksinasi hewan peliharaan, terutama anjing, menjadi sangat penting mengingat rabies adalah penyakit zoonosis yang bisa menular kepada manusia melalui gigitan hewan yang terinfeksi. Oleh karena itu, Pemkot Ambon mengidentifikasi perlunya memberikan perhatian lebih kepada masyarakat dalam hal pencegahan rabies.
Pentingnya Vaksinasi Hewan Peliharaan
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon, Muhammad Abdul Aziz, menjelaskan bahwa vaksinasi wajib diberikan kepada hewan peliharaan yang berusia lebih dari empat bulan. Apabila pemilik hewan menolak vaksinasi, maka mereka akan bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul, termasuk risiko kesehatan akibat gigitan hewan peliharaan yang terinfeksi.
Surat edaran Wali Kota yang dikeluarkan juga mengedepankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap tanggung jawab mereka dalam memelihara hewan peliharaan. Himbauan untuk menjaga hewan agar tidak berkeliaran di lingkungan masyarakat diharapkan dapat mengurangi risiko penularan rabies.
Sosialisasi dan Penentuan Lokasi Vaksinasi
Setelah menerima dosis vaksin tambahan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan akan segera menginformasikan kepada masyarakat terkait lokasi dan waktu pelaksanaan vaksinasi hewan. Pemkot Ambon berencana untuk melakukan vaksinasi di area dengan populasi anjing yang tinggi, seperti di kawasan Negeri Passo, Halong, Lateri, dan Kayu Putih.
Melalui vaksinasi yang terencana, diharapkan dapat menurunkan jumlah kasus rabies di daerah tersebut dan memberikan perlindungan bagi masyarakat dari infeksi virus yang mematikan ini.
Himbauan Waspada Rabies Kepada Masyarakat
Pemkot Ambon, melalui Dinas Kesehatan dan Dinas Komunikasi Informatika, telah mengeluarkan himbauan resmi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap gejala rabies. Pihak pemerintah meminta warga untuk segera melaporkan jika terdapat hewan peliharaan yang menunjukkan gejala rabies, guna memungkinkan langkah cepat dalam penanganan.
Dalam himbauan tersebut juga dijelaskan bahwa hewan yang menggigit akan diisolasi untuk observasi. Jika hewan tersebut mati, kepalanya wajib dibawa ke Balai Kesehatan Hewan untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium.
Tindakan Tegas Terhadap Hewan Berkeliaran
Jika hewan peliharaan masih berkeliaran, Pemkot Ambon, bekerja sama dengan TNI dan Polri, akan mengambil tindakan tegas. Tindakan tersebut bisa termasuk menembak mati hewan yang dianggap berbahaya bagi masyarakat. Tindakan ini diambil sebagai upaya untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masyarakat dari potensi serangan rabies.
Penting untuk diingat bahwa pencegahan rabies bukan hanya tanggung jawab pemerintah, melainkan juga masyarakat. Kesadaran dan kerjasama warga sangat dibutuhkan dalam mengatasi potensi penyebaran virus rabies.
Penutup dan Pentingnya Kerja Sama Masyarakat
Sebagai langkah pencegahan, Pemkot Ambon menekankan perlunya kerjasama dari masyarakat dalam menangani kasus rabies. Semua pihak diharapkan dapat berpartisipasi aktif dalam menjaga kesehatan hewan peliharaan dan melaporkan kepada otoritas jika ada gejala rabies. Melalui upaya kolektif, diharapkan Kota Ambon dapat lebih aman dari ancaman penyakit rabies.
Pemerintah Kota Ambon menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesehatan masyarakat dan kesejahteraan hewan peliharaan, dan masyarakat diharapkan untuk merespons upaya ini dengan partisipasi aktif.