KAMI INDONESIA – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, mengingatkan dampak dari putusan Mahkamah Konstitusi yang memisahkan pemilu nasional dan lokal. Dalam pandangannya, pemisahan tersebut berpotensi menimbulkan masalah baru terkait masa jabatan anggota DPRD di seluruh Indonesia.
Dilema Masa Jabatan Anggota DPRD
Yusril mengungkapkan keprihatinan mengenai masa jabatan anggota DPRD yang bisa terpengaruh oleh separasi pemilu nasional dan lokal. Dia mempertanyakan, “Karena memang anggota DPRD itu harus dipilih oleh rakyat, atas dasar kuasa apa kita memperpanjang mereka itu untuk 2 atau 2,5 tahun?”.
Kekhawatiran Yusril berlanjut pada kemungkinan penundaan pemilihan kepala daerah yang dapat berakibat pada peningkatan jumlah penjabat daerah yang diangkat. Ia menegaskan jumlah penjabat tersebut dapat jauh melebihi angka yang ditetapkan dalam Pilkada Serentak 2024.
Kakunya Sistem yang Ada
Dalam konteks tersebut, Yusril juga mempertanyakan sah atau tidaknya perpanjangan masa jabatan DPRD yang ada saat ini. “Apakah dibentuk DPRD sementara atau bagaimana, itu juga masalah-masalah yang masih perlu kita diskusikan supaya kita tidak nabrak konstitusi,” tambahnya.
Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024 menegaskan bahwa pemilu nasional dan lokal wajib dilaksanakan secara terpisah mulai tahun 2029. Hal ini berpotensi menambah kompleksitas pelaksanaan pemilu ke depannya.
Ketidakpastian Hukum dalam Pemilu
Pemisahan pemilu yang dikhawatirkan Yusril berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum bagi anggota DPRD. Ia menyatakan, “Nah, tapi itu mungkin bisa diatasi oleh pemerintah, tapi bagaimana halnya dengan anggota DPRD?”.
Keputusan yang dibacakan pada 26 Juni 2025 itu juga mempertegas bahwa pelaksanaan pemilu lokal perlu dilakukan dalam rentang waktu antara dua tahun hingga dua tahun enam bulan setelah pelantikan anggota DPR, DPD, serta Presiden dan Wakil Presiden.