KAMI INDONESIA – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, telah selesai menjalani pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi kuota haji. Pemeriksaan berlangsung lebih dari empat jam di gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Kamis (7/8/2025).
Yaqut tiba di gedung KPK sekitar pukul 09.29 WIB dan meninggalkan lokasi pemeriksaan setelah memenuhi proses klarifikasi terkait pembagian kuota haji tambahan tahun 2024.
Pemeriksaan dan Klarifikasi
Setelah selesai pemeriksaan, Yaqut menyampaikan bahwa ia berterima kasih atas kesempatan untuk mengklarifikasi permasalahan yang ada. “Ya, alhamdulillah, saya berterima kasih akhirnya saya mendapatkan kesempatan, mendapatkan kesempatan untuk mengklarifikasi segala hal,” ujarnya.
Ia juga menambahkan, “Banyaklah pertanyaan” yang diajukan kepadanya. Namun, ketika ditanya mengenai adanya perintah terkait kuota haji, Yaqut memilih untuk tidak berkomentar dengan mengatakan bahwa itu termasuk dalam materi penyelidikan.
Yaqut menjelaskan bahwa ia mengedepankan pentingnya proses klarifikasi ini, terutama terkait pembagian kuota tahun lalu, yang menjadi fokus penyelidikan KPK.
Proses Penyelidikan KPK
Dalam penyelidikan ini, KPK telah mengundang beberapa pihak untuk dimintai keterangan. Di antara yang dipanggil adalah Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan pendakwah Khalid Basalamah.
Jubir KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa KPK secara berkala melakukan ekspos terkait perkembangan penyelidikan. “Ekspose itu kan secara berkala ya dilakukan untuk update dari progres yang sudah dilakukan oleh tim,” ujarnya.
Budi menekankan pentingnya pemantauan perkembangan kasus. “Sehingga kita bisa melihat perkembangan dari sebuah penanganan perkara,” ungkapnya.
Latar Belakang Kasus
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini mencuat setelah adanya keluhan dan laporan terkait penyalahgunaan wewenang dalam pembagian kuota. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas setiap kasus yang melibatkan praktik korupsi di area publik, termasuk haji.
Dugaan korupsi ini menyoroti pentingnya transparansi dalam pengelolaan dana haji dan pembagian kuota yang seharusnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Masyarakat tentunya berharap agar proses haji berlangsung tanpa adanya praktik yang tidak etis.
KPK terus mengingatkan bahwa setiap individu yang terlibat dalam penyelidikan diharapkan kooperatif, serta menyampaikan informasi yang akurat untuk mendukung proses hukum.