KAMI INDONESIA – Kompol Cosmas Kaju Gae, Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri, resmi dipecat dari keanggotaan Polri setelah keterlibatan dalam kecelakaan yang merenggut nyawa pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan. Kematian tragis tersebut terjadi pada malam Kamis, 28 Agustus 2025, ketika kendaraan taktis Brimob melindas Affan.
Proses Pemecatan dan Sidang KKEP
Keputusan pemecatan Kompol Cosmas Kaju Gae diambil setelah melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu, 3 September 2025. Sidang tersebut menyimpulkan bahwa perilaku Cosmas merupakan perbuatan tercela.
Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dijatuhkan setelah Cosmas menjalani penempatan khusus selama enam hari. “Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” ungkap Ketua Majelis Sidang KKEP, Kombes Heri Setiawan.
Hasil sidang KKEP menemukan bukti yang cukup untuk menilai bahwa tindakan Cosmas melanggar etika kepolisian, berawal dari insiden yang mengakibatkan kematian Affan.
Dugaan Tindak Pidana dalam Kasus Affan
Mabes Polri telah melakukan gelar perkara untuk membahas kematian Affan yang menjadi sorotan publik. Brigjen Agus Wijayanto, Karo Wabprof Propam Polri, mengungkapkan adanya unsur dugaan tindak pidana dalam insiden tersebut.
“Gelar (perkara) ini dikarenakan dari hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” terangnya dalam konferensi pers.
Gelar perkara ini dilaksanakan dengan pengawasan dari pihak eksternal seperti Kompolnas dan Komnas HAM, serta melibatkan berbagai jajaran internal Polri.
Sanksi bagi Anggota Brimob Lainnya
Selain Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat, lima anggota Brimob lainnya juga terjerat dalam insiden ini. Anggota tersebut adalah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, yang akan menghadapi sidang selanjutnya.
Jadwal untuk sidang kelima anggota tersebut belum ditentukan. Proses ini diambil untuk memastikan semua pihak yang terlibat mendapatkan keadilan yang sesuai.
Kasus kematian Affan ini mencerminkan pentingnya akuntabilitas dalam institusi kepolisian serta perlunya responsif terhadap kritik masyarakat terkait tindakan aparat.