spot_img

Pemberian Abolisi dan Amnesti Menjelang HUT RI Ke-80: Sebuah Langkah Menuju Persatuan Bangsa

KAMI INDONESIA – Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. Langkah ini diambil dalam rangka mempererat persatuan bangsa menjelang perayaan HUT ke-80 RI.

Latar Belakang Kebijakan Pemberian Abolisi dan Amnesti

Pemberian abolisi kepada Tom Lembong, yang dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula, serta amnesti untuk Hasto Kristiyanto yang terjerat kasus suap pengurusan PAW anggota DPR, menjadi perhatian publik.

Juri Ardiantoro, selaku Wamensesneg, menyatakan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan perlakuan yang sama bagi setiap warga negara.

Dukungan dari DPR

Pemerintah telah melakukan rapat konsultasi dengan DPR guna membahas pemberian abolisi dan amnesti ini. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR telah memberikan persetujuan atas surat yang diajukan terkait hal tersebut.

Dasco mengatakan, “Dan tadi kami telah mengadakan rapat konsultasi. Dan hasil rapat konsultasi tersebut DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan.” Ini menunjukkan adanya koordinasi antara eksekutif dan legislatif dalam mengimplementasikan kebijakan tersebut.

Tujuan dan Dampak Kebijakan

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa alasan di balik pemberian amnesti kepada Hasto dan abolisi kepada Tom adalah untuk menciptakan persatuan menjelang perayaan kemerdekaan.

Ia menekankan, “Salah satu yang menjadi dasar pertimbangan kepada dua orang yang saya sebutkan tadi adalah salah satunya itu kita ingin menjadi ada persatuan dan dalam rangka untuk perayaan 17 Agustus.” Keputusan ini menunjukkan bahwa langkah-langkah yang diambil tidak hanya bersifat hukum, tetapi juga menyangkut aspek sosial.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

Hot Topics

Related Articles