KAMI INDONESIA – Tiga perusahaan diidentifikasi oleh Satgas Pangan Polri sebagai pelanggar aturan mutu dan takaran beras melalui praktik pengoplosan.
Ketiga perusahaan tersebut adalah PT Food Station, Toko SY, dan PT Padi Indonesia Maju Wilmar.
Temuan Satgas Pangan Polri
Pengungkapan ini dilakukan setelah uji sampel beras dari pasar tradisional dan modern oleh Satgas Pangan Polri.
Hasil penelitian menyimpulkan bahwa merek beras Sania, Sentra Ramos Biru, Sentra Ramos Merah, Sentra Pulen, dan Jelita tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
Dampak Terhadap Pasokan dan Harga Beras
Sebelumnya, Kementerian Pertanian juga menemukan beras oplosan dalam pemeriksaan di 10 provinsi penghasil beras utama.
Dari 268 merek yang diuji, sekitar 85 persen ditemukan tidak sesuai dengan standar mutu yang diharapkan.
Tindakan Pihak Berwenang
Presiden Prabowo Subianto juga menunjukkan rasa geram terhadap praktik pengoplosan beras ini.
Menurutnya, tindakan para pengusaha yang mengoplos beras biasa dengan label premium merugikan negara hingga ratusan triliun setiap tahunnya.