spot_img

Operasi Patuh Korlantas Polri Resmi Dimulai di Seluruh Indonesia

KAMI INDONESIA – Operasi Patuh secara resmi dimulai pada hari ini, 14 Juli 2025, dan akan berlangsung selama 13 hari hingga 27 Juli 2025 di seluruh wilayah Indonesia. Masyarakat diimbau untuk memastikan kelengkapan surat-surat kendaraan sebelum melakukan perjalanan.

Direktorat Lalu Lintas Korp Lantas Polri mengungkapkan bahwa tujuan dari kegiatan ini adalah untuk menegakkan hukum terhadap pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menyebabkan kecelakaan, di mana Kombes Pol Aries Syahbudin menekankan pentingnya mematuhi aturan demi keselamatan berkendara.

Baca Juga: Operasi Patuh 2025 Resmi Dimulai, Korlantas Polri Ingatkan Pentingnya Keselamatan Lalu Lintas

Durasi dan Tujuan Operasi Patuh

Operasi Patuh yang digelar oleh Korlantas Polri berlangsung dari 14 hingga 27 Juli 2025 di seluruh Indonesia. Selama periode ini, berbagai pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas akan menjadi fokus penegakan hukum.

Kombes Pol Aries Syahbudin menyatakan, “Kemudian kita juga akan melaksanakan kegiatan penegakan hukum terhadap pelanggaran-pelanggaran yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas, seperti melawan arus, tidak memakai helm, menggunakan handphone saat berkendara, mengemudi di bawah umur, dan lain-lain.”

Sanksi untuk Pelanggar

Sanksi yang dijatuhkan bagi pelanggaran melawan arus bisa mencapai denda tilang maksimal sebesar Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal dua bulan. Sedangkan untuk pelanggaran tidak menggunakan helm, dapat dikenakan denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan maksimal satu bulan.

Pelanggaran serius seperti menggunakan ponsel saat berkendara terancam denda hingga Rp 750 ribu atau pidana kurungan maksimal tiga bulan. Sanksi bagi pelanggaran mengemudi di bawah umur juga cukup berat, dengan kemungkinan mendapatkan empat bulan kurungan atau denda maksimum Rp 1 juta.

Pelanggaran Lain yang Diincar

Selain pelanggaran yang telah disebutkan sebelumnya, Operasi Patuh juga akan menyasar berbagai jenis pelanggaran umum lainnya. Ini mencakup berkendara dalam pengaruh alkohol, melebihi batas kecepatan, berboncengan lebih dari satu orang di sepeda motor, dan kendaraan yang tidak dilengkapi peralatan standar.

Kombes Pol Aries menegaskan, “Operasi Patuh ini dilaksanakan untuk menciptakan kondisi keamanan, keselamatan, dan ketertiban lalu lintas. Maka dari itu, sebelum berkendara pastikan surat-surat kendaraan kamu lengkap.”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

Hot Topics

Related Articles