spot_img

OJK Tinjau Peraturan Rekening Bank dan Rekening Dormant untuk Stabilitas Keuangan

KAMI INDONESIA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melakukan peninjauan peraturan mengenai rekening bank, termasuk rekening dormant, untuk menjaga stabilitas keuangan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi nasabah dan perbankan dalam memenuhi kewajibannya.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa OJK akan merujuk pada praktik terbaik internasional dalam pengaturan layanan perbankan untuk memastikan keseimbangan hak dan kewajiban antara bank dan nasabah.

Pengawasan dan Tindakan OJK

Dian Ediana Rae mengungkapkan pentingnya langkah-langkah yang diambil oleh OJK untuk menjaga stabilitas keuangan. “Kita akan melihat berdasarkan internasional best practice yang dianggap perlu untuk menstabilkan sistem perbankan ke depan,” tuturnya.

Dia juga menekankan bahwa OJK akan berkoordinasi dengan lembaga dan kementerian terkait untuk memastikan perlakuan yang seragam terhadap rekening dormant. Hal ini bertujuan untuk menghindari penafsiran yang berbeda di antara berbagai pihak, yang dapat berpotensi merugikan nasabah.

Melalui pendekatan ini, OJK ingin memastikan bahwa semua regulasi terkait rekening dormant diterapkan secara konsisten. Dengan demikian, diharapkan akan tercipta pemahaman yang sama di seluruh sektor perbankan.

Fokus pada Kebijakan Jangka Panjang

OJK mengonfirmasi bahwa mereka akan berkomitmen pada kebijakan yang berfokus pada stabilitas jangka panjang. Menurut Dian, stabilitas keuangan harus dilihat dari sudut panjang agar tujuan pemerintah dapat tercapai.

“(Kita) harus membaca supaya yang diinginkan pemerintah tercapai dan finansial stability dapat tetap terjaga,” katanya, menegaskan pentingnya komitmen terhadap kebijakan yang berkelanjutan.

Pendekatan ini akan menjadi fondasi bagi pengembangan kebijakan di masa depan, menciptakan keamanan dan kepercayaan dalam sistem perbankan nasional.

Rekening Dormant dan Isu Terbaru

Kebijakan ini diambil setelah publik dihebohkan oleh pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Tindakan ini merupakan respons terhadap penyalahgunaan banyak rekening dormant yang digunakan untuk kegiatan ilegal.

Rekening dormant sendiri adalah rekening yang tidak aktif selama periode tertentu, umumnya dari 3 hingga 6 bulan. Keputusan OJK untuk standarisasi ini bertujuan memberikan kepastian dan perlindungan lebih bagi nasabah.

Dengan adanya kebijakan ini, OJK berharap dapat mencegah tindak pidana yang berkaitan dengan penggunaan rekening dormant. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

Hot Topics

Related Articles