KAMI INDONESIA – Obligasi menjadi salah satu instrumen keuangan yang banyak digunakan untuk menghimpun dana di berbagai sektor. Surat utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau perusahaan ini menawarkan investor kesempatan untuk mendapatkan imbal hasil melalui bunga dan pengembalian pokok.
Sebagai surat berharga, obligasi menunjukkan adanya utang yang harus dilunasi oleh penerbit kepada pemegangnya. Istilah obligasi sendiri berasal dari kata ‘obligate’, yang berarti mengikat, menegaskan kewajiban penerbit untuk membayar kembali dana kepada investor.
Pengertian Obligasi
Obligasi adalah surat berharga yang menunjukkan adanya utang yang harus dilunasi oleh pihak penerbit kepada pemegang obligasi. Penerbit obligasi bisa berupa pemerintah atau korporasi, yang menerbitkan obligasi untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan.
Obligasi sering kali diterbitkan dengan tujuan untuk membiayai proyek-proyek infrastruktur atau ekspansi bisnis. Dengan kata lain, obligasi menjadi solusi bagi penerbit dalam menghimpun dana dari masyarakat.
Cara Kerja Obligasi
Ketika seseorang membeli obligasi, mereka tidak hanya membeli surat berharga, melainkan juga memberikan pinjaman kepada penerbit obligasi. Penerbit akan mengkompensasi investor dengan membayar bunga secara berkala dan mengembalikan pokok utang pada waktu jatuh tempo.
Bunga yang dibayarkan kepada pemegang obligasi dikenal dengan istilah kupon, yang biasanya dihitung berdasarkan persentase dari nilai nominal obligasi. Sebagai contoh, jika seorang investor membeli obligasi senilai Rp1.000.000 dengan kupon 5%, ia akan menerima Rp50.000 setiap tahun hingga jatuh tempo.
Jenis-Jenis Obligasi
Di Indonesia, terdapat beberapa jenis obligasi yang umum dikenal, termasuk obligasi pemerintah, obligasi korporasi, dan sukuk. Obligasi pemerintah dianggap sebagai investasi yang relatif aman karena dijamin oleh negara.
Sebaliknya, obligasi korporasi memberikan potensi return yang lebih tinggi tetapi juga mengandung risiko yang lebih besar. Sementara itu, sukuk adalah jenis obligasi yang sesuai dengan prinsip syariah, menyediakan alternatif menarik bagi investor yang memprioritaskan aspek halal dalam investasi mereka.