spot_img

Mahkamah Agung Tolak Kasasi Harvey Moeis, Vonis 20 Tahun Penjara Ditegaskan

KAMI INDONESIA – Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan oleh Harvey Moeis dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk. Putusan ini mengukuhkan vonis 20 tahun penjara yang sebelumnya dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Dalam amar putusannya, MA menegaskan keputusan tersebut dalam sidang yang dipimpin oleh Dwiarso Budi Santiarto. Hukuman yang dijalani suami artis Sandra Dewi ini akan tetap sama sesuai dengan putusan sebelumnya.

Proses Hukum yang Berlangsung

Kasus ini bermula dari tuntutan terhadap Harvey Moeis terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk selama periode 2015-2022. Putusan kasasi MA, yang dibacakan pada Selasa (1/7/2025), menyatakan, “Amar putusan: Tolak,” menegaskan bahwa keputusan di tingkat sebelumnya tetap berlaku.

Sebelumnya, pada 25 Juni 2025, vonis 20 tahun penjara terhadap Harvey dijatuhkan oleh ketua majelis kasasi Dwiarso Budi Santiarto beserta dua anggotanya, Arizon Mega Jaya dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena posisi Harvey sebagai suami seorang selebritas terkenal.

Vonis yang Diterima Harvey Moeis

Pada pengadilan tingkat pertama, Harvey ditangani oleh majelis hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Jakarta Pusat, yang menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan. Namun, keputusan ini diperberat oleh Pengadilan Tinggi Jakarta menjadi 20 tahun penjara pada 13 Februari 2025.

Majelis Hakim menyatakan bahwa Harvey terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama. Sebagai tambahan hukuman, Harvey juga dihukum untuk membayar denda Rp1 miliar subsider 8 bulan penjara dan uang pengganti kini menjadi Rp420 miliar subsider 10 tahun.

Tindakan Kejaksaan Agung

Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya mengajukan banding terhadap vonis awal yang dijatuhkan kepada Harvey, karena dianggap terlalu ringan. Dengan tindakan banding ini, Kejagung menginginkan keadilan yang lebih tinggi dalam kasus-kasus korupsi yang melibatkan kerugian negara yang besar.

Pihak Kejaksaan juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang adil dan memberikan efek jera bagi calon pelanggar hukum di masa mendatang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

Hot Topics

Related Articles