spot_img

Mahasiswa Pengunggah Meme Prabowo-Jokowi Ciuman yang Ditangkap Polisi, Ternyata Kuliah di ITB

KAMI INDONESIA – Pada awal Mei 2025, seorang mahasiswi seni rupa dari Institut Teknologi Bandung (ITB), yang dikenal dengan inisial SSS, ditangkap oleh Bareskrim Polri. Penangkapannya terkait dengan unggahan meme yang menggambarkan momen ciuman antara Presiden Joko Widodo dan Prabowo Subianto.

Meme yang dianggap kontroversial ini menimbulkan berbagai reaksi di masyarakat dan menjadikan SSS sebagai sorotan utama setelah tindakan hukumnya. Hal ini menyoroti batasan kebebasan berekspresi di era digital.

Meme Kontroversial dan Reaksi Publik

Meme yang diunggah oleh SSS menggambarkan kedua tokoh politik tersebut dalam pose intim, yang tentunya memicu pro dan kontra di kalangan pengguna media sosial.

Beberapa orang menganggap meme ini sebagai bentuk kritik terhadap politik Indonesia, sementara yang lain melihatnya sebagai pelanggaran kesusilaan. Reaksi publik beragam, dengan sebagian besar netizen mendukung kebebasan berekspresi, sedangkan yang lain berpandangan bahwa tindakan SSS melanggar norma yang ada.

Tindak Lanjut oleh Pihak Berwenang

Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, memastikan bahwa penangkapan SSS dilakukan dengan dasar hukum yang jelas, yaitu Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

SSS dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan konten yang dianggap melanggar kesusilaan, mencerminkan tindakan represif yang diambil terhadap individu yang berusaha mengekspresikan diri mereka melalui seni dan media digital.

Kampus ITB dan Respons Terhadap Kasus Ini

Kampus ITB memberikan tanggapan terhadap penangkapan salah satu mahasiswinya. Meskipun ada pemahaman bahwa tindakan tersebut membawa dampak negatif, ITB juga menekankan pentingnya diskusi dan dialog yang sehat mengenai masalah kebebasan berekspresi.

Pendidikan tinggi diharapkan menjadi wadah bagi siswa untuk menjelajahi isu-isu sosial yang kompleks, termasuk hukum dan etika dalam kebebasan berekspresi.

Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat Institute Teknologi Bandung Nurlaela Arief membenarkan Badan Reserse Kriminal Kepolisian telah menangkap mahasiswa ITB. Dia mengatakan mahasiswa yang ditahan tersebut merupakan pelajar di Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD).

“ITB telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak,” ujar Laela saat dimintai konfirmasi pada Jumat, 9 Mei 2025.

Laela menuturkan perempuan yang berkuliah di seni rupa itu ditangkap karena unggahannya di akun media sosial pribadinya. Namun, Laela tidak menjelaskan dengan jelas unggahan apa yang menyebabkan mahasiswanya itu ditahan. Ia juga belum bisa menceritakan dengan rinci kronologi penangkapan.

Laela mengatakan saat ini orang tua dari mahasiswa yang ditahan oleh Kepolisian itu sudah mendatangi kampus untuk menyatakan permintaan maaf. Adapun Kampus, kata Lalela, berkomitmen akan terus mendampingi yang bersangkutan selama proses hukum ini berjalan.

“Kami juga telah berkoordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa, pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi,” ucapnya.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri menangkap seorang perempuan berinisial SSS karena diduga mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan presiden Joko Widodo sedang berciuman.

“Iya benar bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Erdi A. Chaniago saat dikonfirmasi Jumat, 9 Mei 2025.

Amnesty International Intervensi

Amnesty International Indonesia turut mengambil peran dalam kasus ini dengan mendesak pihak kepolisian untuk membebaskan SSS. Mereka berargumen bahwa penangkapan ini merupakan bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi, yang seharusnya dilindungi di era digital.

Tindakan represif dalam konteks media sosial telah menjadi sorotan di berbagai belahan dunia, dan kasus ini menjadi bagian dari diskusi yang lebih luas mengenai hak asasi manusia dan kebebasan berekspresi di Indonesia.

Kebebasan Berekspresi

Kasus SSS dan meme Prabowo-Jokowi yang viral ini membawa banyak pertanyaan tentang batasan kebebasan berekspresi di Indonesia. Di satu sisi, ada kebutuhan untuk menghormati norma-norma sosial dan hukum yang berlaku, tetapi di sisi lain, kebebasan untuk berpendapat dan berkreasi juga sangat penting.

Perdebatan ini mencerminkan dinamika yang terjadi di masyarakat, di mana generasi muda semakin berani mengekspresikan pandangan mereka meskipun harus menghadapi konsekuensi hukum.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal Polri menangkap seorang perempuan berinisial SSS karena diduga mengunggah meme Presiden Prabowo Subianto dan mantan presiden Joko Widodo sedang berciuman.

“Iya benar bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Mabes Polri Komisaris Besar Erdi A. Chaniago saat dikonfirmasi Jumat, 9 Mei 2025.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

Hot Topics

Related Articles