KAMI INDONESIA – Komisioner Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Ikke Nurjanah menegaskan bahwa penyanyi dan pemusik yang tampil di kafe atau restoran tidak berkewajiban membayar royalti untuk lagu-lagu yang mereka bawakan.
Kewajiban tersebut sesuai dengan Undang-Undang Hak Cipta merupakan tanggung jawab pemilik usaha yang harus memenuhi keterangannya melalui LMKN.
Peraturan Pembayaran Royalti untuk Pemilik Usaha
Dalam penjelasannya, Ikke menyatakan, “Pemusik dan penyanyi tidak dibebankan untuk melakukan pembayaran royalti, karena yang wajib memperoleh izin serta melakukan pembayaran royalti adalah pemilik usaha sebagai pengguna melalui LMK sesuai pasal 87 ayat 2,3, dan 4 Undang-Undang Hak Cipta.”
Setiap pemilik kafe dan restoran bertanggung jawab untuk membayar royalti pertunjukan kepada LMKN agar dapat menampilkan karya-karya musik dalam usaha mereka.
Ikke juga menjelaskan bahwa kewajiban ini telah diatur dalam Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia yang ditetapkan pada tahun 2016, menegaskan pentingnya patuh terhadap regulasi yang ada.
Peranan Royalti dalam Menunjang Industri Kreatif
Ikke menekankan pentingnya royalti dalam menciptakan ekosistem yang sehat bagi para pemegang hak cipta. “Royalties performing rights merupakan bentuk apresiasi kepada pemegang hak cipta yang karyanya diperdengarkan di ruang publik,” ujar Ikke.
Ia juga menyoroti bahwa pemutaran lagu dan musik memberikan nilai tambah bagi tempat seperti hotel, restoran, dan kafe. “Tidak dapat dipungkiri juga bahwa lagu dan musik telah menjadi nilai tambah di hotel, restoran dan kafe tersebut,” tambahnya.
Penghimpunan dan distribusi royalti selama hampir sepuluh tahun terakhir menunjukkan adanya kemajuan meski masih menyisakan tantangan. Ia menyatakan, “Pembayaran royalti PR (performing rights) di kafe dan restoran telah berhasil dihimpun, dikelola, dan didistribusikan walaupun masih jauh dari proyeksi jika mengacu pada potensi dengan asumsi optimal.”
Tarif Royalti yang Adil dan Transparan
Ikke menginformasikan bahwa tarif royalti sudah disusun berdasarkan kajian mendalam dan diadaptasi dengan regulasi yang berlaku. “Tarif royalti hak pertunjukan telah disusun berdasarkan kajian serta disesuaikan dengan regulasi dan praktik-praktik umum di tingkat regional maupun internasional,” ungkapnya.
Ia menekankan bahwa LMKN bersedia memberikan informasi yang dibutuhkan pelaku usaha untuk mempermudah proses pengurusan lisensi. “Kami sangat terbuka untuk berkomunikasi, berdiskusi, serta siap memfasilitasi setiap proses dan prosedur tanpa ada niat sama sekali untuk memberatkan dan menyulitkan pengguna,” tutup Ikke.