spot_img

Kunjungan Anies Baswedan Menyambut Pembebasan Tom Lembong di Rutan Cipinang

KAMI INDONESIA – Mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, menyambut bahagia kedatangan sahabatnya, Tom Lembong, di Rutan Cipinang pada Jumat (1/8/2025). Kunjungan ini menandai proses administrasi menjelang pembebasan Tom Lembong dari penjara setelah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto.

Suasana Menyambut Kebebasan

Pada Jumat (1/8/2025), Anies Baswedan tampak berbahagia di luar Rutan Cipinang, dikelilingi oleh puluhan wartawan dan pendukung. Terlihat sangat optimis meskipun cuaca terik dan pengap, Anies menunggu dengan sabar.

Di tengah kerumunan, Anies didampingi sejumlah figur penting seperti eks Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, eks Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu, dan mantan Dewan Komisaris Ancol, Geisz Chalifah. Para pendukung dengan antusias merekam momen tersebut, dengan Anies tetap tenang menunggu Tom Lembong.

Abolisi dan Harapan Baru

Setelah menanti di luar rutan, Anies mengungkapkan kebahagiaannya atas keputusan abolisi yang diterima Tom Lembong. Menurutnya, momen ini sangat menggembirakan bagi keluarga Tom yang telah terpisah selama sembilan bulan.

Anies mengatakan, “Ini adalah masa yang membahagiakan bagi keluarga Pak Tom Lembong yang sudah selama sembilan bulan tiga hari terpisah sejak tanggal 29 Oktober 2024.” Dia juga menegaskan bahwa abolisi tersebut merupakan bentuk keadilan yang menghapus peristiwa pidana terkait importasi gula yang membelenggu Tom.

Dukungan dari DPR dan Proses Hukum

Sebelumnya, DPR telah memberikan persetujuan terhadap permohonan abolisi yang diajukan oleh Presiden Prabowo Subianto. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengkonfirmasi, “DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong.”

Abolisi diatur dalam Pasal 14 UUD 1945, memberikan hak prerogatif kepada presiden untuk menghapus peristiwa pidana. Dalam kasus Tom Lembong, ia sebelumnya dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara karena dugaan korupsi terkait importasi gula.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

Hot Topics

Related Articles