KAMI INDONESIA – Hotman Paris Hutapea, pengacara terkenal Indonesia, mengecam kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang berencana memblokir rekening masyarakat yang tidak aktif selama 3 hingga 12 bulan.
Ia menilai kebijakan ini sangat merepotkan, terutama bagi masyarakat di pedesaan yang mungkin kurang memahami layanan perbankan.
Kritik Terhadap Kebijakan PPATK
Dalam sebuah video yang diunggah di akun @hotmanparis.fans, Hotman menyampaikan ketidakpuasan warga tentang peraturan baru PPATK terkait pemblokiran rekening yang tidak aktif.
Ia mengungkapkan bahwa banyak masyarakat mengadu kepadanya mengenai kebijakan ini yang dianggap merugikan mereka.
Hotman menekankan bahwa pembekuan rekening dapat berdampak negatif bagi warga, terutama di daerah terpencil, di mana akses dan pemahaman mengenai layanan perbankan sangat terbatas.
“Pertanyaannya, saya belum jelas dasar hukumnya peraturan apa. Kedua, bapak-bapak pejabat kenapa merepotkan masyarakat?” serunya.
Hak Asasi Manusia dalam Kebijakan
Hotman menyatakan kebijakan tersebut langsung melanggar hak asasi manusia dan mendesak PPATK untuk segera mencabut aturan yang dinilai tidak adil itu.
“Negara tidak berhak. Itu hal pribadi orang. Tolong agar peraturan tersebut dicabut,” ujarnya, menunjukkan kepeduliannya terhadap rakyat yang pendidikannya masih di bawah rata-rata.
Ia mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan ulang implementasi kebijakan ini dengan penekanannya bahwa kebijakan ini merepotkan masyarakat yang kurang memahami aspek finansial.
“Sekali lagi pemerintah, jangan repotkan rakyatmu sendiri,” tambahnya.
PPATK dan Dasar Hukum Pemblokiran Rekening
PPATK menjelaskan bahwa kebijakan pemblokiran rekening hanya berlaku untuk rekening yang tidak aktif atau dormant.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk menghindari penyalahgunaan rekening yang sudah tidak aktif lama, yang berpotensi digunakan untuk kegiatan ilegal, seperti judi online atau pencucian uang.
Setiap bank memiliki batas waktu berbeda untuk menerapkan kebijakan ini, bervariasi antara 3, 6, hingga 12 bulan tanpa aktivitas.
PPATK merujuk pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai dasar hukum untuk tindakan ini.