spot_img

KPK Ungkap Dugaan Korupsi dalam Penentuan Kuota Haji 2023-2024

KAMI INDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa lebih dari 100 agensi perjalanan haji diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait penentuan kuota haji di Kementerian Agama untuk tahun 2023-2024.

Hal ini berkaitan dengan pengadaan 20 ribu kuota haji tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi, di mana agensi-agensi ini melobi untuk mendapatkan kuota yang lebih besar.

Situasi Terkini dan Pengawasan KPK

Dari laporan yang disampaikan oleh Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur Rahayu, agensi perjalanan haji yang lebih besar diduga mendapatkan jatah kuota lebih besar dari kuota tambahan yang dialokasikan.

“Travel (agensi perjalanan haji) itu tidak cuma satu. Puluhan, bahkan kalau tidak salah lebih dari 100 gitu ya. Banyak lah,” ungkap Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Asep menjelaskan bahwa distribusi kuota haji tambahan berjumlah 10 ribu tersebut diatur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama.

Kuota ini merupakan tambahan dari total 20 ribu kuota yang diperoleh oleh Pemerintah RI dari Arab Saudi, yang terbagi menjadi 10 ribu kuota haji reguler dan 10 ribu kuota haji khusus.

KPK memulai penyidikan kasus ini pada 9 Agustus 2025, setelah mengumpulkan keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas beberapa hari sebelumnya.

Kuota Haji dan Dampaknya

Dalam usahanya untuk mendalami kasus ini, KPK juga memastikan adanya perhitungan kerugian negara yang awalnya mencapai lebih dari Rp1 triliun.

Selain itu, terdapat tiga mantan pejabat Kementerian Agama yang telah dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas dan dua orang lainnya.

Sebelumnya, Pansus Angket Haji DPR RI juga menemukan sejumlah kejanggalan dalam peraturan pembagian kuota ibadah haji.

Kuota 50:50 ini dianggap tidak sesuai dengan peraturan yang ada, yakni Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang menetapkan kuota untuk haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen dialokasikan untuk kuota haji reguler.

Kondisi ini menunjukkan adanya potensi penyimpangan dalam proses penyelenggaraan ibadah haji yang menarik perhatian publik dan berbagai pihak terkait, terutama dalam hal transparansi dan akuntabilitas di sektor ibadah haji.

Respon dan Tindakan Lanjutan

Kasus ini tentu saja menjadi sorotan tidak hanya bagi KPK, tetapi juga bagi masyarakat yang mengharapkan transparansi dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Penegakan hukum yang jelas diharapkan dapat menutup celah bagi praktik korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Seperti yang dinyatakan oleh Asep, penting untuk memastikan distribusi kuota haji dilakukan secara adil dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak gitu ya kuotanya dari tadi yang 10 ribu itu,” katanya, menegaskan perbedaan alokasi kuota antara agensi-agensi besar dan kecil.

Ke depan, investigasi yang berjalan ini diharapkan dapat mengungkap fakta-fakta yang lebih jelas, serta memberikan efek jera bagi pelaku korupsi di sektor penyelenggaraan ibadah haji.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

Hot Topics

Related Articles