spot_img

KPK Tanggapi Permohonan Amnesti Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan

KAMI INDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tanggapan terhadap permohonan amnesti yang diajukan oleh Immanuel Ebenezer, yang merupakan eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan dan kini berstatus sebagai tersangka dalam kasus pemerasan pengurusan sertifikat K3.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa lebih baik bagi Immanuel untuk menjalani proses hukum yang ada daripada mengajukan permohonan amnesti.

KPK Menetapkan Immanuel Ebenezer Sebagai Tersangka

Immanuel Ebenezer, yang dikenal dengan nama Noel, bersama sepuluh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus pemerasan yang melibatkan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

KPK menginformasikan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah operasi tangkap tangan yang berhasil dilakukan pada Jumat, 22 Agustus 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa 11 tersangka yang terlibat, termasuk Noel, dijerat dengan Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Proses Hukum dan Tanggapan KPK

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebutkan bahwa proses hukum yang dilalui oleh tersangka akan berlangsung panjang, meliputi penyidikan, penuntutan, dan persidangan.

“Kita ikuti saja dulu proses penyidikannya. Ini kan masih panjang, karena ini baru dilakukan kegiatan tangkap tangan,” jelas Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta.

Ia juga menekankan pentingnya bagi Noel untuk tidak meminta amnesti secara sembarangan, menyadari bahwa amnesti merupakan hak prerogatif presiden.

Permintaan Amnesti yang Tak Dibahas Presiden

Sebelumnya, saat keluar dari mobil tahanan KPK, Noel menyatakan harapannya untuk mendapatkan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto dengan mengatakan, “Semoga saya mendapat amnesti Presiden Prabowo.”

Namun, Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menyatakan bahwa sampai saat ini, baik Presiden maupun Kementerian Hukum belum membahas soal permohonan amnesti tersebut.

Kepala Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, juga menegaskan hal yang serupa, menekankan bahwa Presiden tidak akan membela pegawai negeri yang terlibat kasus korupsi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

Hot Topics

Related Articles