spot_img

KPK Menggeledah Kantor Maktour Travel Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji

KAMI INDONESIA – Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor biro perjalanan haji Maktour Travel terkait kasus dugaan korupsi kuota haji Kementerian Agama untuk tahun 2024. Dalam penggeledahan tersebut, ditemukan indikasi adanya penghilangan barang bukti.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa penyidik menemukan petunjuk awal mengenai dugaan penghilangan barang bukti selama proses penggeledahan di kantor Maktour Travel yang berlokasi di Jakarta.

Indikasi Penghilangan Barang Bukti

KPK telah melakukan evaluasi terhadap temuan indikasi penghilangan barang bukti yang muncul selama penggeledahan. Budi Prasetyo menegaskan bahwa mereka tidak ragu untuk menjerat pihak yang terlibat dalam penghilangan barang bukti dengan pasal perintangan penyidikan.

“Atas tindakan tersebut, KPK kemudian melakukan evaluasi dan tentunya penyidik tidak segan untuk mempertimbangkan pengenaan Pasal 21 obstruction of justice terhadap pihak swasta yang berupaya merintangi, menghalangi, salah satunya termasuk menghilangkan barang bukti dalam perkara haji ini,” tuturnya.

Kasus haji ini sudah memasuki tahap penyidikan, namun hingga saat ini KPK belum menetapkan tersangka. Pencegahan terhadap tiga pihak, termasuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, telah dilakukan untuk memastikan keberadaan mereka dalam proses penyidikan.

Proses Penyidikan dan Pencegahan

Pencegahan dilakukan oleh KPK untuk memastikan ketiga pihak tersebut tidak menghindar dari proses hukum yang sedang berlangsung. Yaqut, yang telah diperiksa pada 7 Agustus lalu selama empat jam, dijadwalkan untuk dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan.

Dugaan pengalihan kuota haji menjadi fokus KPK, terutama terkait pengalihan setengah dari tambahan 20 ribu kuota haji yang terjadi di era kepemimpinan Yaqut. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai pembagian kuota haji tambahan tersebut.

Dalam jumpa pers pada 9 Agustus 2025, Asep menjelaskan bahwa ratusan agen travel terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan yang dikelola oleh Kementerian Agama.

Pelanggaran dan Pembagian Kuota Haji

“Ada ratusan travel yang terlibat dalam pengurusan kuota haji tambahan dengan Kementerian Agama,” ungkap Asep Guntur. Ia menegaskan bahwa penyaluran kuota haji dilakukan berdasarkan kapasitas masing-masing agen travel.

“Pembagiannya pun disesuaikan dengan besar kecilnya agen travel. Jadi pembagiannya banyak tuh. Mungkin kalau travel-travel yang besar dapatnya lebih besar, lebih banyak gitu ya kuotanya,” tambahnya.

Peristiwa ini mencerminkan kompleksitas dalam sistem pembagian kuota haji, menunjukkan peran aktif agen-agen travel dalam pengelolaan tersebut. Kasus ini menyoroti kebutuhan akan transparansi dan rasa keadilan dalam pengaturan quota haji yang selama ini menjadi sorotan yang berulang.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

Hot Topics

Related Articles