KAMI INDONESIA – Nikita Mirzani, terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang, mencuri perhatian di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (31/7/2025). Ia secara terbuka menolak untuk mengenakan rompi tahanan dan meluapkan emosinya setelah permintaannya untuk memutar rekaman audio tidak disetujui oleh ketua majelis hakim.
Dalam insiden ini, Nikita mengklaim bahwa rekaman tersebut sangat penting untuk mendukung posisinya dalam persidangan. Kejadian ini menambah daftar panjang kontroversi yang melibatkan sosok publik tersebut.
Insiden di Ruang Sidang
Setelah ketua majelis hakim Khairul Soleh menutup persidangan, Nikita secara tiba-tiba berdiri dan mendesak agar rekaman audio yang ia bawa dalam flashdisk diputarkan. “Saya tidak mau balik ke tahanan. Saya minta rekamannya diputar di muka persidangan,” ujarnya dengan suara meninggi.
Nikita mengklaim bahwa rekaman tersebut berisi percakapan penting antara jaksa dan pelapor, Dokter Reza Gladys. Ia menekankan bahwa rekaman itu diperlukan untuk memberikan klarifikasi terkait kasus yang menurutnya adalah konyol.
Ketika permintaannya ditolak, Nikita mengancam untuk memutar rekaman dari ponselnya sendiri. “Kalau tidak, saya putar sendiri dari handphone,” katanya, tetapi petugas keamanan segera mendekatinya untuk membawanya kembali ke rumah tahanan.
Konflik dengan Jaksa
Ketegangan memuncak saat jaksa penuntut berusaha memakaikan rompi tahanan berwarna merah kepada Nikita. “Jangan sentuh saya! Saya sudah dikriminalisasi selama lima bulan. Waktu saya sudah habis terbuang. Saya tidak bisa merawat anak-anak saya,” teriaknya menolak.
Jaksa berusaha membujuk Nikita dengan teriakan agar ia mengenakan rompi tersebut. “Pakai! Pakai!” adalah perintah yang semakin memicu ketegangan di ruang sidang.
Akibatnya, terjadi konflik verbal yang cukup intens antara kedua belah pihak sampai akhirnya aparat keamanan tiba untuk mengamankan keadaan dan membawa Nikita keluar dari ruang sidang.
Kasus yang Menjerat Nikita
Nikita Mirzani didakwa melakukan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang terhadap Dokter Reza Gladys, pemilik produk kecantikan. Dalam dakwaan, disebutkan bahwa Nikita memanfaatkan akun TikTok untuk menyebarluaskan informasi yang merugikan reputasi Reza dengan menuduh produk kecantikannya mengandung bahan berbahaya.
Tindakan tersebut diduga berujung pada permintaan uang tutup mulut sebesar Rp 5 miliar, yang kemudian dinegosiasikan menjadi Rp 4 miliar. Reza menyatakan bahwa ia terpaksa melakukan pembayaran karena takut akan dampak negatif pada reputasinya.
Setelah merasa tindakan Nikita telah merugikan, Reza mengambil langkah hukum dengan melaporkan kasus ini. Jaksa kemudian menyatakan bahwa tindakan Nikita termasuk dalam kategori penyebaran informasi elektronik yang merugikan pihak lain secara melawan hukum.