KAMI INDONESIA – Memasuki Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026, Komisi III DPR RI bersiap melanjutkan pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP). Dalam proses ini, mereka akan mengundang kementerian, lembaga, serta organisasi terkait termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Komnas HAM.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pentingnya pemanggilan ini untuk memastikan bahwa RKUHAP tidak akan melemahkan upaya pemberantasan korupsi yang selama ini telah berjalan.
Agenda Pembahasan RKUHAP
Komisi III DPR RI, sebagai lembaga yang menangani isu hukum, akan menggelar rapat untuk melanjutkan pembahasan RKUHAP. Rapat ini akan melibatkan berbagai stakeholder, termasuk organisasi masyarakat sipil dan akademisi.
Habiburokhman menyatakan pentingnya mendapatkan masukan dari entitas terkait seperti KPK, Lokataru, dan berbagai Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) di seluruh Indonesia. Masukan tersebut diharapkan dapat memperkuat landasan hukum yang lebih baik dan responsif.
Beliau menjelaskan, “Terkait KUHAP, Komisi III akan mengundang sejumlah pihak, di antaranya KPK, Lokataru, Dosen Gandjar Bondan, Kemenkum, Kemenham, Komnas HAM, sejumlah BEM, dan banyak elemen masyarakat lain untuk meminta masukan.”
Penekanan pada Pemberantasan Korupsi
Habiburokhman juga menggarisbawahi komitmen Komisi III untuk tidak melemahkan upaya pemberantasan korupsi melalui RKUHAP. Ia menyatakan bahwa jika RKUHAP baru tersebut tidak mendukung penguatan pemberantasan korupsi, mungkin lebih baik untuk tidak ada RKUHAP baru sama sekali.
“Baginya, lebih bagus tak ada KUHAP baru daripada melemahkan pemberantasan korupsi,” ungkapnya. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan Komisi III dalam menjaga integritas hukum di Indonesia.
Komisi III berharap dapat membangun kerangka hukum yang lebih kuat dan efektif dalam menangani kasus-kasus korupsi melalui langkah ini.
Kegiatan Lanjutan Komisi III
Komisi III tidak hanya berencana mengundang berbagai elemen untuk mendapatkan masukan tetapi juga merencanakan kunjungan kerja ke beberapa daerah. Kunjungan ini bertujuan untuk menyerap aspirasi dari masyarakat secara langsung.
Habiburokhman menegaskan bahwa mereka akan tetap mengadakan rapat dengar pendapat umum untuk membahas kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. “Kami akan tetap melakukan rapat dengar pendapat umum terkait kasus-kasus yang menarik perhatian publik di seluruh Indonesia,” tuturnya.
Langkah-langkah ini diharapkan dapat melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat dan menghadirkan solusi hukum yang lebih adil dan transparan.