KAMI INDONESIA – Bupati Pati, Sudewo, mengklarifikasi tindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang membubarkan penggalangan dana untuk menolak kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar 250 persen. Ia menyatakan bahwa langkah tersebut diambil untuk kelancaran acara perayaan hari jadi Kabupaten Pati.
Dalam penjelasannya, Sudewo menyampaikan bahwa meskipun penertiban dilakukan, ia tidak menentang warga yang ingin melakukan aksi demonstrasi, asalkan dilaksanakan dengan tertib. Ia juga menjelaskan mengenai alasan di balik kenaikan PBB yang dinilai penting untuk pendapatan daerah.
Penertiban Penggalangan Dana untuk Aksi Demo
Aksi pembubaran posko penggalangan dana oleh Satpol PP di Alun-alun Pati mendatangkan perhatian publik. Sudewo mengungkapkan bahwa pembubaran tersebut bertujuan untuk memastikan kelancaran kirab boyongan yang digelar pada 7 Agustus 2025.
Ia menjelaskan, ‘Satpol PP hanya untuk memperlancar prosesi kirab boyongan dari pondok Kemiri sampai Pendopo Kabupaten Pati. Supaya tertib dan lancar. Karena di situ memang sesuai peraturan daerah tidak boleh dipakai untuk tempat seperti itu.’
Dukungan bagi Aksi Demonstrasi
Meski penertiban dilakukan, Sudewo menegaskan bahwa ia mendukung hak warga untuk menyampaikan aspirasinya melalui demonstrasi. Pernyataannya, ‘Kalau soal mengumpulkan dana tidak masalah silakan. Mau demo silakan yang penting tertib jangan anarkis,’ mencerminkan dukungannya tersebut.
Ia juga mengaku bahwa kritik dan masukan dari masyarakat sangat berarti untuk perbaikan Kabupaten Pati, mengatakan, ‘Niat saya ini betul untuk membangun Kabupaten Pati. Jadi saya akan berusaha maksimal dandani memperbaiki Kabupaten Pati.’
Alasan Kenaikan Pajak dan Rencana Kebijakan
Kenaikan PBB sebesar 250 persen berlandaskan pada kebutuhan perbaikan infrastruktur dan pelayanan kesehatan. Sudewo mengatakan, ‘Berusaha maksimal rumah sakit ini menjadi baik sebaiknya untuk rakyat Kabupaten Pati.’
Dalam penjelasannya, ia memaparkan ketidakseimbangan anggaran daerah, di mana pendapatan pajak hanya mencapai Rp 36 miliar sedangkan pengeluaran untuk pegawai honorer dan PPPK mencapai Rp 200 miliar. ‘Jadi yang kami dapatkan Rp 36 miliar kami keluarkan untuk honorer dan PPPK itu Rp 200 miliar. Jadi sama sekali tidak berimbang,’ ujarnya.
Sudewo menekankan bahwa kenaikan pajak ini bukanlah niat untuk membebani masyarakat. ‘Jadi saya malahan memberikan kebijakan. Saya tidak ada niat membuat masyarakat menderita,’ katanya, sambil menawarkan keringanan bagi masyarakat yang menghadapi kesulitan.