spot_img

Ketua LMKN Tegaskan Pentingnya Pembayaran Royalti untuk Rekaman Suara di Restoran

KAMI INDONESIA – Ketua Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun menegaskan bahwa restoran yang memutar rekaman suara alam, termasuk kicauan burung, tetap harus membayar royalti. Hal ini sejalan dengan ketentuan hak produser rekaman atas suara tersebut.

Dharma menekankan bahwa semua suara rekaman, tidak terkecuali suara burung, dilindungi oleh hak cipta dan restoran yang memutar lagu internasional wajib memenuhi kewajiban royalti menurut perjanjian internasional.

Dharma Oratmangun Bicara Hak Cipta

Dharma Oratmangun, dalam sebuah video di media sosial, menjelaskan bahwa semua suara rekaman, termasuk lagu-lagu dalam berbagai bahasa, tunduk pada aturan hak cipta. “Nah yang dimaksud lagu itu, mau lagu bahasa Inggris, bahasa india, lagu bahasa indonesia, lagu papua, lagu aceh lagu minang, atau lagu instrumental, ya sekalipun itu karya musik,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa tidak hanya lagu-lagu internasional yang dikenakan royalti, tetapi semua jenis rekaman suara termasuk yang digunakan di restoran atau kafe. “Harus bayar juga kalau pakai lagu luar negeri. Kita terikat perjanjian internasional,” tegasnya.

Pentingnya Menjaga Hak Pencipta

Dharma menegaskan bahwa membayar royalti merupakan tindakan yang paling adil dan patuh terhadap hukum yang berlaku. Ia menyesalkan munculnya narasi di kalangan pelaku usaha yang menyebutkan bahwa pembayaran royalti merugikan mereka.

“Harus bayar dong, itu ada hak pencipta. Itu Undang-Undang. Bagaimana kita pakai sebagai menu tapi enggak mau bayar?” ungkapnya, memberikan penekanan pada pentingnya menghormati hak pencipta tanpa menciptakan narasi yang menyederhanakan masalah royalti.

Kasus Mie Gacoan dan Aturan Royalti

Belum lama ini, LMK Sentra Lisensi Musik Indonesia (SELMI) melaporkan restoran Mie Gacoan di Bali karena diduga melakukan pelanggaran hak cipta. Akibat laporan tersebut, Direktur PT Mitra Bali Sukses, pemegang lisensi waralaba Mie Gacoan, ditetapkan sebagai tersangka karena diduga telah memutar musik tanpa izin sejak tahun 2022.

Dalam menetapkan tarif royalti bagi restoran dan kafe, SK Menteri Hukum dan HAM RI mewajibkan pelaku usaha membayar Rp60.000 per kursi per tahun untuk Royalti Pencipta dan tarif yang sama untuk Royalti Hak Terkait.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

Hot Topics

Related Articles