KAMI INDONESIA – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, menekankan bahwa tingginya jumlah lulusan sarjana yang melamar sebagai petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) tidak disebabkan oleh kekurangan lapangan pekerjaan.
Pernyataan ini mencerminkan fenomena kesetaraan dalam proses rekrutmen di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Kesetaraan dalam Proses Rekrutmen
Dalam keterangannya, Gubernur Pramono menekankan bahwa semua calon pelamar memiliki kesempatan yang sama untuk melamar di posisi PPSU terlepas dari latar belakang pendidikan mereka.
“Bukan minim, artinya karena syaratnya SD, mau ada sarjana, mau dokter yang daftar juga sama saja, kan gitu,” ujarnya. Pernyataan ini mencerminkan kebijakan Pemprov DKI yang tidak membedakan antara lulusan SD dengan lulusan sarjana dalam menjaring tenaga kerja untuk posisi tersebut.
Standar Pendidikan yang Ditetapkan
Pramono menegaskan bahwa syarat pendidikan tetap mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) yang telah ia tandatangani, yang mengharuskan pelamar memiliki minimal pendidikan SD.
Dengan demikian, kebijakan tersebut bertujuan untuk menjamin bahwa semua lapisan masyarakat memiliki akses yang sama dalam melamar pekerjaan di tingkat lokal.
Proses Seleksi yang Transparan
Gubernur Pramono menjelaskan bahwa proses seleksi untuk posisi PPSU dilakukan oleh tim yang telah ditunjuk secara khusus, dengan penekanan pada profesionalisme dan obyektivitas dalam penilaian.
“Untuk PPSU, mau sarjana, mau SD, kami tidak membedakan,” tegas Pramono, menunjukkan pentingnya inklusivitas dalam kesempatan kerja di DKI Jakarta.
Keputusan akhir mengenai pelamar akan dibahas dalam rapat bersama dengan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Rano Karno, sehingga menekankan pada perlunya transparansi dan kolaborasi dalam pengambilan keputusan.