spot_img

Keputusan Presiden Prabowo Subianto: Memberikan Abolisi kepada Tom Lembong dan Amnesti kepada Hasto Kristiyanto

KAMI INDONESIA – Presiden Prabowo Subianto baru-baru ini mengambil langkah kontroversial dengan memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong dan amnesti kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Keputusan ini mendapatkan sambutan positif dari pihak yang terlibat, menandakan bahwa kedua tokoh tersebut merasa diuntungkan.

Kedua pemberian hukum ini dikhawatirkan menimbulkan pro dan kontra di masyarakat, meskipun secara resmi disampaikan bahwa keputusan tersebut berdasar pada kewenangan presiden. Reaksi dari masing-masing pihak menunjukkan betapa pentingnya langkah ini bagi mereka yang terdampak.

Respon dari Pihak Tom Lembong

Ari Yusuf Amir, pengacara Tom Lembong, mengonfirmasi bahwa ia baru mengetahui tentang abolisi tersebut dan berencana untuk segera berkomunikasi dengan kliennya. “Iya kita juga akan ngomong ke Pak Tom besok, pasti,” ujarnya saat dihubungi oleh wartawan pada Kamis (31/7/2025).

Dalam wawancaranya, Ari juga menyampaikan rasa syukur jika abolisi ini benar-benar terealisasi. “Ya kita satu, mengucapkan terima kasih atas atensinya para anggota DPR. Upaya mereka itu harus kita hargai sebagai sikap untuk perbaikan, kan gitu,” tuturnya, menandakan harapan akan perbaikan situasi hukum kliennya.

Tanggapan Kubu Hasto Kristiyanto

Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail, menyatakan optimisme terhadap amnesti yang diberikan kepada kliennya. Ia percaya bahwa amnesti ini menunjukkan bahwa Hasto tidak menyalahkan hukum dalam keterlibatannya.

“Kalau memang betul seperti itu (diberi amnesti), berarti kan pemerintah ya bisa saja menganggap nggak ada kesalahan kan terhadap pak Hasto? Pak Hasto engga melakukan apapun,” clarifies Maqdir, menegaskan pandangannya tentang ketidakbersalahan kliennya.

Maqdir juga menyebutkan bahwa amnesti ini dapat diartikan sebagai pengakuan tentang apa yang diungkapkan selama persidangan, bahwa kasus mereka telah dipolitisasi. “Sehingga kalau kami, (jika) betul seperti itu, artinya apa yang kami sampaikan selama ini bahwa ini perkara ini dipolitisir, dipolitisasi sama orang tertentu berarti benar kan? Gitu loh,” pungkasnya.

Tanggapan KPK terkait Keputusan ini

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa kewenangan untuk memberikan abolisi dan amnesti sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto. “Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945,” jelas Setyo, memberikan gambaran tentang legitimasi keputusan tersebut.

Di sisi lain, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menekankan bahwa pihaknya harus mempelajari lebih lanjut mengenai keputusan ini. “Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding,” katanya kepada wartawan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

Hot Topics

Related Articles