KAMI INDONESIA – Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kenaikan tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk transaksi aset kripto menjadi 0,21%. Peraturan terbaru ini akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2025.
Detail Kebijakan Tarif PPh Kripto
Kenaikan tarif ini tercantum dalam PMK Nomor 50 Tahun 2025, di mana tarif Pajak Penghasilan untuk aset kripto mengalami kenaikan dari sebelumnya yang berkisar antara 0,1% hingga 0,2%. PPh ini akan dikenakan pada seluruh transaksi penjualan aset kripto yang dilakukan oleh pengguna melalui platform digital (exchange).
Proses pemungutan, penyetoran, dan pelaporan PPh akan dilakukan oleh penyelenggara platform yang menyediakan layanan transaksi aset kripto. Meskipun ada kenaikan tarif, PPh ini bersifat final, yang berarti pajak tidak dapat diklaim kembali setelah dibayarkan.
Pasal 12 ayat (1) dari peraturan tersebut menyebutkan, “Penghasilan sebagaimana dimaksud dikenai PPh Pasal 22 dengan tarif 0,21% dari nilai transaksi aset kripto.” Angka ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk menyederhanakan pajak atas aktivitas investasi di aset digital.
Perbandingan dengan Kebijakan Sebelumnya
Sebelumnya, berdasarkan PMK 68/2022, tarif PPh final untuk transaksi kripto ditetapkan berbeda berdasarkan jenis platform. Jika transaksi dilakukan melalui pedagang fisik terdaftar di Bappebti, tarif yang dikenakan adalah 0,1%, sedangkan bagi transaksi yang dilakukan melalui pihak tidak terdaftar dikenakan tarif 0,2%.
Kebijakan baru ini bertujuan untuk menyamakan tarif PPh kripto menjadi 0,21%. Langkah ini merupakan bagian dari perubahan yang lebih besar dalam pengawasan aset kripto, yang kini beralih dari Bappebti ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dengan langkah ini, diharapkan akan ada peningkatan transparansi dan keamanan dalam transaksi aset digital di Indonesia, serta memberikan kepastian bagi para pelaku usaha di sektor ini.
Implikasi Kebijakan Tarif PPh Kripto
Kenaikan tarif PPh ini diharapkan dapat memberikan kontribusi pada pendapatan negara, mengingat popularitas aset kripto yang terus meningkat di kalangan masyarakat. Selain itu, kebijakan ini juga akan mempertegas posisi pemerintah dalam pengaturan dan pengawasan aset kripto di Indonesia.
Masyarakat diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan ini dan tetap mematuhi ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemerintah juga menyatakan komitmennya untuk terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat terkait peraturan baru ini.
Dengan pengaturan yang lebih ketat dan tarif pajak yang jelas, diharapkan kegiatan transaksi aset kripto di Indonesia akan berjalan dengan lebih aman dan teratur.