spot_img

Kejaksaan Agung Ungkap Grup WhatsApp Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan

KAMI INDONESIA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengungkap adanya grup WhatsApp bernama ‘Mas Menteri Core Team’ yang berhubungan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

Grup ini diinisiasi oleh Nadiem Makarim dan mantan staf khususnya sebelum beliau dilantik sebagai menteri, dengan tujuan membahas rencana digitalisasi pendidikan.

Pembentukan Grup WhatsApp dan Tujuan Digitalisasi Pendidikan

Grup WhatsApp ‘Mas Menteri Core Team’ dibentuk pada Agustus 2019, dua bulan sebelum pelantikan Nadiem Makarim sebagai menteri. Keberadaan grup ini berfungsi sebagai forum untuk mendiskusikan rencana digitalisasi pendidikan di Kementerian Pendidikan.

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jampidsus, menyatakan bahwa grup tersebut menjadi wadah pertukaran informasi penting terkait pengadaan program teknologi yang akan dilakukan setelah Nadiem diangkat sebagai menteri. ‘Grup itu membahas mengenai rencana pengadaan program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek apabila nanti NAM diangkat sebagai menteri,’ ungkapnya.

Pertemuan Strategis dengan Pihak Google

Pada 17 April 2020, Nadiem Makarim bersama Jurist Tan dan mantan konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief, melakukan pertemuan dengan pihak Google untuk merencanakan produk Google Workspace Chrome OS. Pertemuan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK).

Ibrahim Arief berperan penting dalam mendorong keputusan tim teknis untuk memilih Chromebook, yang akhirnya ditetapkan sebagai perangkat utama dalam program digitalisasi pendidikan yang berlangsung dari tahun 2019 hingga 2022. Rahmat atas upaya ini, Chromebook menjadi pilihan utama meskipun awalnya terdapat rekomendasi untuk menggunakan laptop dengan sistem operasi Windows.

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka dalam Kasus Ini

Dalam perkembangan terbaru, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, termasuk Jurist Tan, Ibrahim Arief, dan dua direktur di Kemendikbudristek. Abdul Qohar mengonfirmasi, ‘Pada malam hari ini penyidik menetapkan empat orang sebagai tersangka.’

Dugaan pelanggaran yang dihadapi meliputi perubahan kajian teknis yang semula merekomendasikan laptop berbasis Windows, namun dimodifikasi untuk mendukung pemilihan Chromebook. Meskipun adanya hambatan seperti infrastruktur internet yang tidak merata yang dapat mempengaruhi efektivitas penggunaan Chromebook, evaluasi ulang memunculkan keputusan untuk tetap mengedepankan Chromebook sebagai solusi utama dalam pengadaan perangkat pendidikan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

Hot Topics

Related Articles