spot_img

Kejaksaan Agung Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi di PT Pertamina dengan Kerugian Rp285 Triliun

KAMI INDONESIA – Jakarta, Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini menetapkan Muhammad Riza Chalid dan delapan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero). Total kerugian negara akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp285 triliun.

Dari data yang dirilis, keuangan dan perekonomian negara menderita kerugian yang signifikan akibat tindakan korupsi. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa penyidikan masih dalam tahap awal dan akan melibatkan sejumlah pihak lainnya.

Detail Penetapan Tersangka

Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung, mengungkapkan bahwa Riza Chalid bersama tersangka lainnya disangka melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Perbuatan mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah.

Riza Chalid, pemilik PT Orbit Terminal Merak, dituduh menghilangkan skema kepemilikan aset Terminal BBM Merak dalam kontrak kerjasama dengan Pertamina.

Qohar menilai bahwa adanya intervensi kebijakan tata kelola dari pihak-pihak tertentu sehingga kontrak yang seharusnya menguntungkan negara justru merugikan.

Rincian Kerugian Negara

Kejaksaan Agung menyebutkan bahwa total kerugian negara mencapai Rp285.017.731.964.389.

Besarnya angka ini menunjukkan pentingnya penanganan dan penyelesaian kasus ini secepat mungkin untuk mencegah dampak lebih lanjut terhadap anggaran negara.

Riza Chalid dan rekan-rekannya dianggap bertanggung jawab atas penyewaan Terminal BBM Merak, yang pada saat tertentu tidak diperlukan oleh PT Pertamina.

Hal ini mengakibatkan kerugian signifikan bagi perusahaan milik negara.

Situasi dan Langkah Selanjutnya

Dalam kasus ini, Riza Chalid diketahui tidak berada di Indonesia dan telah dipanggil oleh Kejagung sebanyak tiga kali tanpa memenuhi panggilan tersebut.

Kejagung kini sedang berupaya untuk menemukan dan mengembalikan Riza Chalid ke Tanah Air.

Kejaksaan juga telah mengidentifikasi sembilan tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini, di antaranya adalah sejumlah pejabat di PT Pertamina dan mitra bisnis mereka.

Penyidikan terhadap kasus ini masih berlangsung, dan Kejagung berharap adanya transparansi dalam penyelesaian kasus korupsi yang telah merugikan negara ini.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

Hot Topics

Related Articles