KAMI INDONESIA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Pertamina, dengan kerugian ditaksir mencapai Rp2,9 triliun menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kasus ini berhubungan dengan proyek kerja sama antara KKKS dan PT Orbit Terminal Merak, yang dimiliki oleh Mohammad Riza Chalid dan anaknya.
Dalam konferensi pers yang digelar, pihak Kejaksaan menyatakan bahwa kerugian tersebut merupakan ‘total loss’ bagi PT Pertamina. Penetapan tersangka ini diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap tata kelola BUMN.
Dugaan Korupsi dalam Tata Kelola Minyak
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kerugian sebesar Rp2,9 triliun diperoleh dari hasil perhitungan BPK. Menurutnya, angka tersebut menunjukkan dampak serius dari dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dalam proyek tersebut.
Qohar menegaskan bahwa Mohammad Riza Chalid sebagai benefit official PT Orbit Terminal Merak diduga telah mengelabui aset perusahaan. Ia menyatakan, “Bahwa perjanjian antara Pertamina Patra Niaga dengan PT OTM itu berlaku selama 10 tahun di mana dalam 10 tahun itu seharusnya OTM itu menjadi milik PT Pertamina Patra Niaga.”
Namun, ia mengungkapkan bahwa klausul tersebut telah dihilangkan dari kontrak, sehingga perusahaan yang sebenarnya milik Pertamina dapat jatuh ke tangan pihak yang salah. Hal ini menjadi salah satu poin krusial yang akan dibahas lebih lanjut dalam proses hukum.
Identifikasi Tersangka
Penyidik Kejaksaan Agung menetapkan total sembilan tersangka terkait kasus ini. Selain Mohammad Riza Chalid, tersangka lainnya termasuk Alfian Nasution, Hanung Budya Yuktyanta, dan Toto Nugroho, yang semuanya memiliki peran signifikan dalam PT Pertamina.
Qohar juga menyebutkan nama Hasto Wibowo, Martin Haendra Nata, dan Indra Putra Harsono sebagai bagian dari jajaran manajemen yang terlibat. Penahanan dilakukan terhadap delapan dari sembilan tersangka selama 20 hari ke depan mulai dari 10 Juli 2025.
Keputusan ini diambil sebagai langkah awal untuk memastikan semua pihak yang terlibat menghadapi konsekuensi hukum. Kejaksaan Agung berkomitmen untuk mendalami setiap detail kasus ini agar keadilan dapat ditegakkan.
Tindak Lanjut dan Implikasi
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan institusi besar seperti PT Pertamina yang merupakan perusahaan milik negara. Dugaan korupsi yang merugikan negara ini bisa berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola BUMN.
Abdul Qohar berharap semua proses hukum berjalan transparan dan akuntabel. “Kami akan bekerja keras untuk memastikan bahwa hukum tegak dan pihak yang bersalah akan mendapat sanksi yang setimpal,” ujarnya.
Dengan ditetapkannya para tersangka, proses penyidikan diharapkan akan segera berlanjut untuk menemukan fakta-fakta lebih mendalam yang diperlukan dalam kasus ini.