spot_img

Kejaksaan Agung Lakukan Penggeledahan Aset Terkait Kasus Korupsi Mohammad Riza Chalid

KAMI INDONESIA – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) melaksanakan penggeledahan terhadap aset-aset yang diduga milik Mohammad Riza Chalid, tersangka dalam kasus korupsi minyak mentah. Operasi tersebut berhasil menyita lima kendaraan, sejumlah uang, dan dokumen penting yang terkait dengan kasus ini.

Mohammad Riza Chalid ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Juli 2025, terkait dugaan korupsi yang melibatkan pengelolaan minyak oleh PT Pertamina (Persero) dan kontraktor di periode 2018-2023.

Proses Penyitaan Aset

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa penyitaan aset ini merupakan bagian dari penyidikan yang terus dilakukan. “Benar penyidik sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap beberapa aset diduga milik MRC yang ada di pihak terafiliasi,” ungkap Anang.

Aset yang disita dalam operasi ini mencakup satu unit mobil Alphard, satu Mini Cooper, dan tiga Sedan Mercedes Benz. Selain kendaraan, jumlah barang berupa mata uang asing dan dokumen yang dianggap penting terkait kasus ini juga turut disita.

Status Tersangka dan Upaya Pencarian

Kejagung berencana untuk memasukkan Riza Chalid dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena gagal hadir meski sudah tiga kali dipanggil. “Kita akan ambil langkah 2x hukum di antaranya penetapan DPO dan memohon Red Notice,” jelas Anang.

Dalam upaya pencarian, permohonan Red Notice kepada Interpol akan diajukan untuk membantu menemukan MRC, yang menurut laporan sebelumnya berada di luar negeri. Saat ini, Kejagung masih menunggu konfirmasi kehadiran MRC.

Sikap Pemerintah Singapura

Informasi terbaru menyebutkan bahwa MRC tidak berada di Singapura, meskipun sebelumnya ada kabar demikian. Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Singapura menyatakan, “Catatan imigrasi kami menunjukkan bahwa Muhammad Riza Chalid tidak berada di Singapura dan sudah lama tidak memasuki wilayah Singapura.”

Pemerintah Singapura berkomitmen untuk memberikan bantuan yang diperlukan kepada Indonesia sesuai dengan hukum internasional yang berlaku.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

Hot Topics

Related Articles