spot_img

Kejaksaan Agung Ajukan Banding Terkait Vonis Thomas Lembong

KAMI INDONESIA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, yang dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil karena terdapat perbedaan signifikan dalam penilaian kerugian negara yang terjadi dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Kejakgung Ajukan Banding Terhadap Vonis Thomas Lembong

Proses Banding Diumumkan Secara Resmi

Kejaksaan Agung mengambil langkah untuk mengajukan banding terkait putusan yang dianggap tidak mencerminkan kerugian negara yang sesungguhnya.

Anang Supriatna menegaskan bahwa terdapat selisih besar antara jumlah kerugian yang dilaporkan oleh penuntut umum dan yang diputuskan oleh majelis hakim.

Isu Mens Rea dalam Kasus Ini

Anang Supriatna menanggapi pertanyaan mengenai aspek niat jahat (mens rea) Thomas Lembong, menjelaskan bahwa hakim telah menetapkan keputusan yang bersifat final.

Dia menyatakan, “Terkait tadi yang bahwa mens rea, kan majelis hakim telah memutus dan dinyatakan bersalah. Prinsip asas hukum pidana itu tiada pidana tanpa kesalahan.”

Pengajuan Banding Oleh Kuasa Hukum Thomas Lembong

Tim kuasa hukum Thomas Lembong sebelumnya juga telah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Kuasa hukum, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil karena ada kejanggalan dalam putusan hakim yang dinilai tidak tepat.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

Hot Topics

Related Articles