KAMI INDONESIA – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah resmi mengajukan banding atas vonis yang diberikan kepada Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, yang dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa langkah ini diambil karena terdapat perbedaan signifikan dalam penilaian kerugian negara yang terjadi dalam kasus tersebut.
Proses Banding Diumumkan Secara Resmi
Kejaksaan Agung mengambil langkah untuk mengajukan banding terkait putusan yang dianggap tidak mencerminkan kerugian negara yang sesungguhnya.
Anang Supriatna menegaskan bahwa terdapat selisih besar antara jumlah kerugian yang dilaporkan oleh penuntut umum dan yang diputuskan oleh majelis hakim.
Isu Mens Rea dalam Kasus Ini
Anang Supriatna menanggapi pertanyaan mengenai aspek niat jahat (mens rea) Thomas Lembong, menjelaskan bahwa hakim telah menetapkan keputusan yang bersifat final.
Dia menyatakan, “Terkait tadi yang bahwa mens rea, kan majelis hakim telah memutus dan dinyatakan bersalah. Prinsip asas hukum pidana itu tiada pidana tanpa kesalahan.”
Pengajuan Banding Oleh Kuasa Hukum Thomas Lembong
Tim kuasa hukum Thomas Lembong sebelumnya juga telah mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil karena ada kejanggalan dalam putusan hakim yang dinilai tidak tepat.