KAMI INDONESIA – Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi mengajukan banding atas vonis hakim terhadap Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, yang dijatuhi hukuman 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.
Alasan utama banding ini adalah adanya perbedaan signifikan dalam penilaian kerugian negara yang ditimbulkan dari perkara tersebut.
Alasan Pengajuan Banding oleh Kejaksaan Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa pengajuan banding ini didasari oleh adanya selisih dalam penilaian kerugian negara.
Dalam keterangannya, Anang menyatakan, “Kan dari penuntut umum kerugian negara sekitar Rp 515 miliar kalau enggak salah. Terus diputus majelis mempertimbangkan sekitar Rp 180 miliar atau seratus berapa sekian.”
Selanjutnya, pajak yang disita mencapai sekitar Rp 500 miliar, yang menjadi objek dalam memori banding yang akan diajukan.
Pertimbangan Aspek Niat Jahat dalam Keputusan Hakim
Menanggapi sorotan publik atas aspek niat jahat (mens rea) dari Thomas Lembong, Anang menekankan bahwa keputusan hakim sudah bersifat final dengan penetapan bersalah yang telah dilakukan.
“Terkait tadi yang bahwa mens rea, kan majelis hakim telah memutus dan dinyatakan bersalah. Prinsip asas hukum pidana itu tiada pidana tanpa kesalahan,” ujarnya.
Meskipun Thomas tidak secara langsung meraup keuntungan dari tindakannya, keuntungannya mengalir kepada pihak lain yang juga diangkat dalam perkara ini.
Upaya Hukum oleh Kuasa Hukum Thomas Lembong
Sebelumnya, Thomas Lembong juga telah mengajukan permohonan banding melalui tim kuasa hukumnya yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Thomas, Zaid Mushafi, menyatakan, “Jadi hari ini kita resmi menyatakan, mengajukan, nanti keluar akta banding.”
Zaid juga mempermasalahkan keputusan hakim yang dianggap tidak tepat, terutama dalam menentukan tanggung jawab kerugian lebih bayar PT PPI kepada Thomas Lembong.
“Ini yang sangat kita sayangkan bagaimana bisa putusan seperti ini. Ini yang menurut kita, itu sangat tidak tepat. Makanya kita menempuh upaya hukum banding ini,” ungkapnya.