KAMI INDONESIA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengajukan banding terkait vonis hakim terhadap Thomas Trikasih Lembong, mantan Menteri Perdagangan, yang dihukum 4,5 tahun penjara dalam kasus korupsi impor gula.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa alasan banding didasarkan pada perbedaan penilaian kerugian negara dalam kasus ini.
Proses Banding Diberitahukan Secara Resmi
Anang Supriatna menegaskan bahwa banding dilakukan karena terdapat selisih signifikan dalam estimasi kerugian negara.
“Kan dari penuntut umum kerugian negara sekitar Rp 515 miliar kalau enggak salah. Terus diputus majelis mempertimbangkan sekitar Rp 180 miliar atau seratus berapa sekian,” jelas Anang.
Dia juga menambahkan bahwa pajak yang disita mencapai sekitar Rp 500 miliar, menjadi salah satu alasan dalam memori banding yang akan diajukan.
Dari Segi Legalitas, Ada Aspek Mens Rea
Menanggapi sorotan publik terkait niat jahat (mens rea) dari Thomas Lembong, Anang menyatakan bahwa keputusan hakim bersifat final.
“Terkait tadi yang bahwa mens rea, kan majelis hakim telah memutus dan dinyatakan bersalah. Prinsip asas hukum pidana itu tiada pidana tanpa kesalahan,” ungkapnya.
Meskipun Thomas tidak meraup keuntungan pribadi dari tindakannya, keuntungan tersebut mengalir kepada pihak lain, yang juga menjadi perhatian dalam kasus ini.
Kejagung dan Kuasa Hukum Tom Lembong
Sebelumnya, Thomas Lembong juga telah mengajukan permohonan banding melalui tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Kuasa hukum Thomas, Zaid Mushafi, menyatakan, “Jadi hari ini kita resmi menyatakan, mengajukan, nanti keluar akta banding.”
Zaid mempertanyakan keputusan hakim yang dianggap memuat kejanggalan, khususnya terkait tanggung jawab kerugian lebih bayar PT PPI kepada Thomas Lembong.
“Ini yang sangat kita sayangkan bagaimana bisa putusan seperti ini. Ini yang menurut kita, itu sangat tidak tepat. Makanya kita menempuh upaya hukum banding ini,” ujarnya.