spot_img

Kegagalan Investasi Puluhan Triliun di Jepara Akibat Fatwa Haram MUI

KAMI INDONESIA – Investasi senilai puluhan triliun rupiah di Jepara, Jawa Tengah, menghadapi kendala serius setelah Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram terhadap pendirian peternakan babi. PT Charoen Pokphand Indonesia yang berniat membangun peternakan terpaksa membatalkan rencananya akibat penolakan dari masyarakat setempat.

Wakil Gubernur Jawa Tengah, Taj Yasin, menyatakan bahwa lokasi peternakan akan dipindah setelah fatwa MUI terbit, menegaskan pentingnya nilai religius dalam pengambilan keputusan investasi di daerah mayoritas Muslim.

Latar Belakang Kegagalan Investasi

Nilai investasi untuk peternakan babi di Jepara diperkirakan mencapai Rp 30 triliun. Bupati Jepara, Witiarso Utomo, menekankan bahwa investor harus memenuhi syarat ketat, termasuk mendapatkan fatwa MUI dan persetujuan dari tokoh agama lokal.

Bupati menjelaskan, ‘Investornya menyampaikan bahwa peternakan ini akan mengimpor indukan babi, lalu dibesarkan di Jepara dengan kapasitas 2–3 juta ekor per tahun untuk diekspor. Retribusi untuk Pemkab mencapai Rp 300 ribu per ekor dan juga CSR.’

Meskipun ada potensi keuntungan besar, bupati menekankan bahwa prinsip religius masyarakat harus menjadi pertimbangan utama dalam setiap keputusan investasi. ‘Jepara adalah daerah yang religius. Kami lebih memilih mendengarkan petuah dan fatwa para kiai agar setiap keputusan tidak melukai nilai-nilai religius masyarakat,’ tambahnya.

Fatwa Haram MUI dan Reaksi Masyarakat

Fatwa haram tersebut dikeluarkan oleh MUI Jateng dengan nomor Kep.FW.01/DP-P.XII/SK/VIII/2025. Dalam sidang pada 1 Agustus 2025, MUI mencatat adanya penolakan dari masyarakat, yang dijelaskan oleh Ketua MUI Jateng, Ahmad Darodji.

‘Siapa yang bisa menjamin anak-anak kita tidak akan mencoba atau terbujuk masuk ke sana,’ ungkap Darodji saat menanggapi dampak sosial dari peternakan babi.

Fatwa tersebut tidak hanya melarang peternakan tetapi juga semua bentuk keterlibatan dalam kegiatan berkaitan dengan babi. ‘Mereka yang membantu hukumnya haram. Mereka yang bekerja di sana hukumnya haram,’ tambahnya.

Kepedulian terhadap Dampak Sosial

Ketua Fraksi PPP DPRD Jateng, Muhamad Naryoko, menyatakan kekhawatiran mengenai dampak sosial dari pendirian peternakan babi di wilayah dengan mayoritas penduduk Muslim. ‘Ini bukan hanya soal ekonomi atau investasi, tapi menyangkut sensitivitas agama, sosial, dan budaya masyarakat Jepara yang mayoritas Muslim,’ tegas Naryoko.

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah pun berupaya mencari solusi terbaik bagi investor. Taj Yasin menyampaikan, ‘Sebenarnya ini juga bentuk investasi buat kami karena bisa memberikan pendapatan, tetapi yang lebih utama adalah bagaimana kondusivitas di lingkungan tersebut.’

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

Hot Topics

Related Articles