spot_img

Kebakaran Sumur Minyak di Blora: ESDM Siapkan Regulasi Baru

KAMI INDONESIA – Kebakaran sumur minyak di Dukuh Gendono, Desa Gandu, Kecamatan Bogorejo, Blora, pada Senin pagi (18/8/2025) menarik perhatian Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memperbaiki tata kelola sumur minyak rakyat di Indonesia.

Dalam upaya mencegah insiden serupa, ESDM memperkenalkan Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2025 yang menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama.

Kebakaran Sumur Minyak dan Tanggapan ESDM

Peristiwa kebakaran ini terjadi akibat sumur minyak milik warga mengalami blow out, yang memicu semburan api besar. Menurut Kasi Humas Polres Blora, AKP Gembong Widodo, kebakaran dimulai pada Minggu, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 12.30 WIB.

Hingga Senin dini hari, api masih berkobar, dan petugas gabungan berupaya menanggulangi situasi tersebut. Tragedi ini menyebabkan dua warga meninggal dunia karena luka bakar serius, dan 50 kepala keluarga terpaksa mengungsi ke tempat aman.

Regulasi Baru untuk Pengelolaan Sumur Rakyat

Menanggapi kejadian ini, Kementerian ESDM berkomitmen untuk memperbaiki tata kelola sumur minyak rakyat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025. Juru Bicara Kementerian ESDM Dwi Anggia menegaskan pentingnya perlindungan dan keselamatan dalam pengelolaan sumur minyak masyarakat.

“Ini menjadi perhatian kami semua bahwa pentingnya pembenahan tata kelola sumur masyarakat dengan baik, mengutamakan aspek keselamatan,” ujarnya. Dia juga menekankan bahwa peraturan ini bertujuan untuk mengatur kerja sama dalam pengelolaan bagian wilayah kerja guna meningkatkan produksi minyak dan gas bumi.

Inventarisasi dan Legalitas Sumur Rakyat

Dalam rangka implementasi regulasi baru ini, Kementerian ESDM telah memulai proses inventarisasi sumur rakyat di seluruh Indonesia. Anggi menjelaskan bahwa sumur yang akan dilegalkan melalui kebijakan ini hanya sumur yang sudah ada sebelumnya, bukan sumur baru.

Dia menambahkan, perbaikan tata kelola yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan produksi minyak dan potensi penerimaan negara di masa depan. “Bukan sumur baru, ya,” tegas Anggi menekankan batasan dalam kebijakan legalisasi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

spot_imgspot_img

Hot Topics

Related Articles