KAMI INDONESIA – Kasus tragis melibatkan oknum anggota Brimob yang melindas Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, kini terancam memasuki jalur pidana setelah gelar perkara di Divisi Propam Mabes Polri.
Sebanyak tujuh anggota terlibat, dan hasil pemeriksaan menunjukkan dugaan pelanggaran kode etik yang berdampak pada tindakan hukum yang lebih serius.
Hasil Gelar Perkara di Mabes Polri
Dalam gelar perkara yang berlangsung di Mabes Polri, dua kesimpulan krusial terungkap. Kasus tersebut tidak hanya ditindaklanjuti secara internal, tetapi juga berpotensi berlanjut ke ranah pidana.
Meskipun Polri belum memberikan pengumuman resmi, berita dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menunjukkan adanya indikasi kuat pelanggaran etik dan tindak pidana.
Setelah mengikuti jalannya gelar perkara, Komisioner Pemantauan Komnas HAM, Saurlin P. Siagian, menegaskan bahwa lembaganya akan memastikan proses tersebut berjalan sesuai prinsip keadilan.
Proses Hukum yang Berjalan Simultan
Kompolnas juga menegaskan bahwa ada potensi sanksi berat, termasuk pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) bagi oknum Brimob yang terlibat. Choirul Anam, seorang komisioner, menyebut bahwa arah konstruksi peristiwa mengarah pada pemecatan.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa kasus ini akan dilanjutkan ke jalur pidana dengan Bareskrim Polri yang sudah menyiapkan langkah-langkah penyidikan.
“Dua skema ini berjalan beriringan, tidak saling tunggu, jadi simultan,” kata Anam, mengindikasikan bahwa langkah ini sebagai sinyal keseriusan Polri dalam menegakkan hukum.
Sidang Etik Terhadap Anggota Brimob
Divpropam telah menemukan adanya dua tingkatan pelanggaran di antara anggota Brimob yang terlibat. Pelanggaran berat ditetapkan terhadap dua anggota, yakni Kompol K dan Bripka R, sedangkan lima anggota lainnya masuk kategori sedang.
Sidang etik untuk kategori berat akan digelar pada tanggal 3 dan 4 September 2025, sedangkan sidang untuk anggota kategori sedang akan dilakukan setelahnya.
Dengan proses yang sedang berjalan, banyak yang berharap agar hukum ditegakkan secara adil dan transparan dalam kasus ini.