KAMI INDONESIA – Komandan Batalyon Resimen IV Brimob Polri, Kompol Cosmas Kaju Gae, serta sopir mobil rantis, Bripka Rohmat, terancam pemecatan tidak hormat terkait kasus penggilasan Affan Kurniawan.
Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) DivPropam Polri, Brigjen Pol Agus Wijayanto, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Jakarta pada Senin (1/9).
Proses Pemeriksaan Terkait Kasus
Selama konferensi pers, Brigjen Pol Agus Wijayanto menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap tujuh orang yang terlibat dalam insiden tersebut.
Penyelidikan ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis tindakan para pelanggar yang terlibat dalam kasus ini.
Pelanggaran Berat dan Ancaman PTDH
Agus menjelaskan tentang pelanggaran berat yang dilakukan oleh Kompol Cosmas Kaju Gae sebagai Danyon Resimen IV Kor Brimob Polri dan Bripka Rohmat sebagai sopir yang dapat dikenakan ancaman pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).
‘Dari pendalaman pemeriksaan dan analisa dapat dikategorikan ada dua kategori. Pertama adalah kategori pelanggaran berat yang dilakukan Kompol K sebagai Danyon Resimen 4 Kor Brimob Polri, duduk di sebelah kiri driver. Kedua Bripka R, Badan Satuan Brimob PMJ selaku driver,’ ungkap Agus.
Pelanggaran Sedang dan Sanksi Potensial
Di sisi lain, pihak yang terlibat dalam kategori pelanggaran sedang, termasuk Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, dan dua rekan lainnya, dipastikan akan menerima sanksi berupa penundaan pangkat atau demosi.
‘Untuk kategori sedang dapat dituntut dan keputusan di KKEP macamnya sanksi patsus atau demosi atau penundaan pangkat dan penundaan pendidikan,’ jelas Agus mengenai kemungkinan sanksi bagi mereka.