KAMI INDONESIA – Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana mengonfirmasi keterlibatan Komandan Pleton dalam kasus kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo. Dugaan menyebutkan bahwa perwira tersebut memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan kekerasan, menciptakan situasi yang berpotensi fatal.
Detail Kasus Kematian Prada Lucky
Kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo terjadi di Batalion Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere Nagekeo, NTT, dan saat ini sedang dalam investigasi menyeluruh oleh TNI AD. Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan bahwa perwira yang terlibat memiliki jabatan sebagai Komandan Pleton.
Kadispenad menekankan bahwa jumlah tersangka dalam kasus ini mencapai 20 orang akibat dari tindakan kekerasan yang berlangsung selama beberapa waktu. Ia menegaskan bahwa sejumlah proses pemeriksaan akan dilakukan untuk menentukan langkah yang tepat terhadap setiap individu yang terlibat.
Proses Hukum dan Sanksi
Kepala Dinas Penerangan TNI AD menyatakan bahwa ada pelanggaran terhadap Pasal 132 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer, yang melarang anggota militer memberikan kesempatan kepada bawahannya untuk melakukan tindak kekerasan. Brigjen TNI Wahyu Yudhayana menjelaskan, ‘Jadi ada Pasal 132. Itu artinya militer yang dengan sengaja mengizinkan seorang bawahan atau militer yang lainnya untuk melakukan tindak kekerasan itu juga akan dikenai sanksi pidana.’
Setelah pemeriksaan selesai, berkas perkara ini akan dilimpahkan ke oditur militer untuk disidangkan di pengadilan militer. TNI AD berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk pelanggaran yang mengakibatkan kematian prajurit dan melakukan evaluasi sistematis terkait tradisi pembinaan prajurit.
Tanggapan Terhadap Kasus
Pangdam IX/Udayana, Mayjen TNI Piek Budyakto, mengonfirmasi bahwa sebanyak 20 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan. Dalam konferensi pers di Kupang, Piek menyatakan, ‘Sudah 20 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan.’
Dia menekankan pentingnya dukungan Detasemen Polisi Militer (Denpom) dan Kodam IX/Udayana dalam proses pemeriksaan untuk mengungkap fakta-fakta yang mengarah kepada kejadian ini. Kasus kematian Prada Lucky diharapkan menjadi momentum untuk mengevaluasi praktik pembinaan yang ada sehingga kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari.