KAMI INDONESIA – Seorang penumpang Lion Air JT-308 berinisial H (42) mengalami konsekuensi serius setelah berteriak ‘bom’ di dalam kabin pesawat, yang berujung pada rencana blacklist dari pihak maskapai.
Corporate Lawyer Lion Group, Yuridio Tirta, menjelaskan bahwa sanksi tersebut masih dalam proses pertimbangan sambil menunggu penuntasan hukum yang berlaku.
Latar Belakang Insiden
Insiden yang melibatkan penumpang H ini dimulai ketika ia bermain dengan pematik yang tidak dikenal di dalam kabin, sehingga membuat ketidaknyamanan bagi penumpang lainnya.
Yuridio Tirta menjelaskan, perilaku tersebut mengakibatkan seorang penumpang di sebelahnya melaporkan kata ‘bom’ yang diucapkan oleh H kepada pramugari.
Langkah-langkah Keamanan dari Lion Air
Setelah menerima laporan dari pramugari, kapten memutuskan untuk kembali ke bandara dan melakukan evakuasi terhadap seluruh penumpang.
Penerbangan terpaksa ditunda lebih dari tiga jam akibat insiden tersebut, yang berujung pada penggantian pesawat untuk melanjutkan perjalanan ke Kualanamu.
Investigasi dan Kondisi Tersangka
Menurut hasil pemeriksaan polisi, tidak ada indikasi terorisme dalam kasus tersebut, namun kondisi emosional H dinilai tidak stabil.
Hasil tes urine dan alkohol juga menunjukkan hasil negatif, tetapi penyidik melanjutkan pemeriksaan dengan melibatkan tenaga medis untuk mendalami kondisi kejiwaan tersangka.