
KAMI INDONESIA – Kabar mengejutkan datang dari Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, yang dikabarkan ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memeriksa informasi tersebut.
“Saya akan coba cek terlebih dahulu infonya, bila ada update akan disampaikan ke rekan-rekan jurnalis,” ujar Tessa Mahardhika Sugiarto, Juru Bicara KPK, saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Menurut kabar yang beredar, Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku, yang hingga kini masih jadi buronan KPK. Surat perintah penyidikan (sprindik) yang menandakan Hasto sebagai tersangka itu keluar pada 23 Desember 2024, dengan nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
Karena serah terima jabatan pimpinan KPK baru dilakukan pada 20 Desember 2024, artinya keputusan tersebut datang dari pimpinan baru KPK. Pewarta yang menghubungi pimpinan KPK untuk konfirmasi soal hal ini masih belum mendapatkan tanggapan.
Harun Masiku, yang sebelumnya merupakan calon anggota DPR, sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka atas dugaan memberi suap terkait penetapan calon anggota DPR RI di Komisi Pemilihan Umum (KPU). Namun, Harun sering mangkir dari panggilan penyidik dan dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.
Selain Harun, ada juga nama anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan, yang terlibat dalam perkara yang sama. Wahyu Setiawan kini sedang menjalani hukuman bebas bersyarat setelah divonis 7 tahun penjara, dan saat ini ia menjalani hukuman di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang, Jawa Tengah.