Heboh Iuran BPJS Harvey Moeis dan Sandra Dewi Gratis, Ditanggung Pemerintah Jakarta

Harvey Moeis dan Sandra Dewi. (Foto: Istimewa)

KAMI INDONESIA – Kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis kembali menjadi sorotan publik, kali ini dengan kabar mengejutkan bahwa ia tercatat sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan di DKI Jakarta golongan Kelas 3.

Tidak hanya Harvey, istrinya yang juga selebriti Sandra Dewi, ternyata terdaftar sebagai penerima bantuan yang ditujukan untuk warga miskin atau tidak mampu. Informasi ini pertama kali terungkap melalui unggahan media sosial yang langsung menuai respons luas masyarakat.

Baca Juga: Presiden Prabowo Minta Koruptor Dihukum 50 Tahun!

Tangkapan layar yang menunjukkan status Harvey dan Sandra sebagai penerima PBI viral, dengan lebih dari 10 ribu unggahan ulang dan 46 ribu tanda suka. Banyak netizen mengomentari fakta ini dengan nada satir.

“Jangan galak-galak ke mereka gaes, mereka fakir miskin yang ditanggung pemerintah,” tulis salah satu akun di Twitter atau X pada Senin (30/12/2024).

Komentar lainnya mengungkapkan rasa kesal. “Dih BEBAN! Gua yg gaji UMR bayar mandiriiiiii dengan 4 anggota keluarga,” tulis seorang netizen.

Keanggotaan PBI dan Fakta yang Terungkap

Peserta PBI BPJS Kesehatan adalah warga yang masuk kategori miskin berdasarkan data Dinas Sosial. Iuran bulanan peserta PBI sepenuhnya ditanggung pemerintah, tanpa kewajiban membayar.

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, memberikan klarifikasi terkait status Harvey dan Sandra sebagai penerima PBI.

“Hasil pengecekan data, nama yang bersangkutan masuk ke dalam segmen PBPU Pemda (nomenklatur lama PBI APBD) Pemprov DKI Jakarta,” ujar Rizzky.

Dia menambahkan, data keanggotaan PBI ditentukan sepenuhnya oleh pemerintah daerah. Menurut Rizzky, tidak semua peserta PBI harus masuk kategori fakir miskin.

Seluruh penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta JKN memiliki hak untuk menjadi peserta PBI, asalkan bersedia mendapatkan hak rawat kelas 3. “Nama-nama yang termasuk dalam segmen PBPU Pemda sepenuhnya ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat,” sambungnya.

Kontroversi di Tengah Kasus Korupsi

Kabar ini semakin mengundang amarah publik mengingat Harvey Moeis tengah menjalani hukuman atas kasus korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Harvey divonis 6 tahun 6 bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Harvey terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Polemik Keanggotaan PBI

Keanggotaan PBI yang sepenuhnya ditentukan oleh pemerintah daerah menjadi sorotan. Banyak pihak mempertanyakan validitas data yang digunakan untuk menentukan penerima bantuan. Kasus Harvey dan Sandra ini menunjukkan perlunya pengawasan lebih ketat agar bantuan sosial benar-benar tepat sasaran.

Respons masyarakat atas kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akurasi dalam pengelolaan data bantuan sosial. Di tengah krisis kepercayaan terhadap pemerintah, insiden ini menjadi tantangan baru untuk memperbaiki sistem yang ada.

Kini, publik menanti tindak lanjut dari pihak BPJS Kesehatan dan pemerintah daerah terkait keanggotaan Harvey dan Sandra dalam program PBI. Apakah ini murni kesalahan administrasi, atau ada celah sistem yang dimanfaatkan? Waktu akan menjawab, tetapi desakan masyarakat untuk keadilan semakin menggema.